SuaraBali.id - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem menegaskan tak ada "Nyepi Sipeng" dalam hari raya Nyepi tahun Saka 1943 yang jatuh pada 14 Maret 2021.
Tahun lalu, Nyepi Sipeng diberlakukan selama tiga hari. Keputusan itu dikait-kaitkan dengan pandemi Covid-19 karena penerapannya yang mirip lockdown atau membatasi kegiatan masyarakat.
Menurut Ketua PHDI Kabupaten Karangasem Ni Nengah Rustini menegaskan wacana "Nyepi Sipeng" tidak diadakan tahun ini. Keputusan itu merujuk dari surat edaran PHDI pasca menggelar rapat pada Selasa (9/3/2021).
"Sesuai hasil pembahasan hari ini disepakati untuk melaksanakan edaran tersebut sesuai dengan aslinya seperti pelaksanaan pengerupukan tanpa pengarakan ogoh-ogoh dan tidak menyalakan petasan," jelas Ni Nengah Rustini dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya, isu "Nyepi Sipeng" selama tiga hari yang dimulai sejak hari H perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1943 itu beredar di masyarakat.
Rustini menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Perayaan Nyepi tahun ini akan tetap dilaksanakan selama satu hari yakni pada 14 Maret 2021 dari pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret pukul 06.00 WITA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar