SuaraBali.id - Daftar harta wajib dilaporkan di SPT Tahunan 2021. Termasuk ini berlaku di Bali. Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebentar lagi, yaitu pada 31 Maret 2021.
Dalam pelaporan SPT Tahunan ini, setiap wajib pajak harus mendata dan melaporkan harta bedanya dalam SPT Pajak.
Pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak telah dijelaskan jenis harta apa saja yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara rinci beserta kode yang harus diisikan.
Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya.
Baca Juga: Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi
Harta yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan merupakan benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Pribadi
Kas dan Setara Kas
- 011 : uang tunai
- 012 : tabungan
- 013 : giro
- 014 : deposito
- 015 : setara kas lain
Harta Piutang
- 021 : piutang
- 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- 029 : piutang lain
Investasi
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Ditjen Pajak Rp1,7 Triliun, MAKI Melapor ke KPK
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 : saham
- 033 : obligasi perusahaan
- 034 : obligasi pemerintah
- 035 : surat utang lain
- 036 : reksadana
- 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
- 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
- 039 : investasi lain
Alat Transportasi
- 041 : sepeda
- 042 : sepeda motor
- 043 : mobil
- 049 : transportasi lain
Harta Bergerak
- 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
- 052 : batu mulia (intan dan berlian)
- 053 : barang seni dan antik
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
- 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
- 059 : harta bergerak lain
Harta Tidak Bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
- 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
- 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
- 069 : harta tak bergerak lain
Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.
Berita Terkait
-
Apresiasi Coretax, Politisi Demokrat: Sebenarnya Selama ini Masyarakat Kesulitan Isi SPT
-
6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara
-
Siapa Saja Golongan yang Tidak Wajib Pajak? Simak Daftarnya
-
Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti Disiapkan
-
Masih Ada 681 Ribu NIK Belum Jadi NPWP, Punya Anda Termasuk?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya