SuaraBali.id - Korban skimming di Denpasar gugat BNI Rp 500 juta. Sang penggugat bernama Agus Wandira beralasan BNI tak mau ganti uangnya yang sudah dibobol.
Agus Wandira merupakan pria asal Binjai, Medan. Agus Wandira menjadi korban skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI).
Agus Wandira menggugat pihak Bank ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan yang dilayangkannya itu menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp76 juta lebih.
Kuasa hukum Agus Wandira, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (3/3/2021) mengatakan sudah resmi melayangkan gugatan dengan tergugat BNI cq BNI kantor besar cq BNI Kantor Cabang Legian, Kuta, Badung.
“Sekarang tahap mediasi. Tadi kami dipertemukan dengan perwakilan BNI oleh hakim untuk mediasi,” ujar Yudhi yang ditemui usai melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya meminta BNI bertanggung jawab atas hilangnya uang kliennya yang merupakan nasabah BNI sebesar Rp 76.082.526. Selain itu, BNI juga diminta membayar kerugian immaterial lainnya senilai Rp500 juta.
“Pihak BNI baru akan memberikan jawaban pekan depan,” jelas pengacara muda ini.
Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacarnya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp76.082.526.
Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM tersangkut di mesin dan tidak bisa keluar.
Baca Juga: 8 Langkah Cara Daftar CPNS 2021 di sscn.bkn.go.id, Warga Bali Bisa Ikut
“Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046.
Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.
Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.
Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan di luar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.
Berita Terkait
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel