Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Maret 2021 | 09:47 WIB
Petugas melakukan desinfeksi ruang ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraBali.id - Syarat jadi CPNS 2021. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah dibuka. Proses perekrutan CPNS 2021 akan dimulai dengan pengumuman jumlah formasi pada Maret 2021.

Bulan April hingga bulan Mei 2021 akan dibuka pendaftaran CPNS 2021.

Sementara itu, Juni 2021 mulai dilakukan seleksi CPNS 2021.

Meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan proses pendaftaran hingga seleksi seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang Perlu Diketahui

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SCCN).

Pembukaan rekrutmen CPNS 2021 ini disebutkan hingga 1,3 juta orang yang terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi ASN terdiri dari 1 juta guru dengan status PPPK. Sedangkan untuk formasi yang berada di luar guru terdapat 189.000 formasi yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.

Instansi pemerintah pusat dibutuhkan 83.000 formasi. Sehingga pada tahun 2021 ini seleksi terdiri dari 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
  12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer
    Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
  13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Load More