SuaraBali.id - Peristiwa miris dialami seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Ia diduga menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah seorang remaja berinisial N yang baru berumur 14 tahun, warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), kasus pencabulan anak itu terjadi pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, remaja yang masih duduk bangku SMP itu datang ke rumah korban.
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya M (6 tahun) di ruang tengah rumah korban. Setiba di rumah korban, pelaku memberikan Handphone (HP) kepada M dan menyuruhnya menunggu di ruang tamu.
Lalu pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan menyuruhnya membuka pakaian dengan iming-iming uang Rp 5 ribu. Kemudian tanpa rasa takut pelaku langsung mencabuli korban.
Berselang satu minggu, M menceritakan kepada S, kakak perempuan korban terkait perbuatan N tersebut. Kemudian S menanyakan kepada korban.
"Karena tak tahan akan rasa sakit di bagian vitalnya, bocah yang baru duduk di bangku kelas 1 SD itu menceritakan semuanya," kata Aiptu Hujaifah.
Mendengar pengakuan sang adik, kakak korban pun marah, lalu memanggil keluarganya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Manggelewa.
Mendapat laporan tersebut, pada Jumat (26/2) sekitar pukul 18.40 WITA, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De A Rouojo, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya untuk mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Oknum Guru Honorer Cabuli Siswa di Kayong Utara, Terancam 15 Tahun Bui
Pada saat evakuasi berlangsung, sempat ada perlawanan dari kakak korban yang sudah ada di rumah terduga bersama keluarganya yang lain.
"Namun aksi kakak korban berhasil diredam oleh personel Polsek. Selanjutnya terduga digelandang ke Mapolsek Manggelewa," ujar Hujaifah.
Peristiwa yang menimpa korban itu juga terendus warga setempat. Sekitar pukul 19.00 WITA, warga berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku dengan membawa kayu, batu dan senjata tajam, bahkan mencari orang tua pelaku.
Setiba massa di rumah pelaku, tampak orang tua pelaku buru-buru mengemasi barang-barangnya. Karena mereka berpikir rumahnya akan jadi sasaran amukan massa.
Anggota yang pada saat itu berada di TKP, sempat menghalau massa dengan upaya persuasif dan humanis. Akan tetapi jumlah massa terlalu banyak, tidak mampu dihalau hingga sempat menganiaya ayah pelaku dengan menggunakan kayu dan tangan kosong.
"Berkali-kali dilerai oleh anggota, akhirnya ayah pelaku berhasil melarikan diri," terang Hujaifah.
Berita Terkait
-
Oknum Guru Honorer Cabuli Siswa di Kayong Utara, Terancam 15 Tahun Bui
-
Bejat! Oknum Guru SD di Agam Cabuli 10 Orang Murid Laki-laki
-
Pria Tua di Agam Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
-
4 Fakta Kakek 'Aneh' di Jember Bayar Pria Agar Setubuhi Cucu Untuk Ditonton
-
Abdul Alfir, Balita Tewas Kesetrum Alat Cukup Bapaknya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel