Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 20.00 WITA, massa tersebut melakukan perusakan rumah orang tua pelaku dengan melempar menggunakan kayu dan batu.
Bahkan massa yang marah sempat masuk ke dalam rumah dan merusak isi rumah tersebut. Hingga rumah semi permanen itu, rata dengan tanah dan massa pun membubarkan diri.
"Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Dompu dan ditangani oleh bagian Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Hujaifah.
Berita Terkait
-
Oknum Guru Honorer Cabuli Siswa di Kayong Utara, Terancam 15 Tahun Bui
-
Bejat! Oknum Guru SD di Agam Cabuli 10 Orang Murid Laki-laki
-
Pria Tua di Agam Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
-
4 Fakta Kakek 'Aneh' di Jember Bayar Pria Agar Setubuhi Cucu Untuk Ditonton
-
Abdul Alfir, Balita Tewas Kesetrum Alat Cukup Bapaknya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel