SuaraBali.id - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih, IWM resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali.
Oknum sulinggih, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok spiritual. Dia dijerat pasal Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP dan akan ditentukan nasibnya.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap pada hari Senin, 22 Februari 2021 dengan hasil berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (23/2/2021).
Pihak Kejati Bali menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum sulinggih IWM sudah lengkap alias P-21.
Luga menyebut tersangka selama dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Selanjutnya, jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Masih di penyidik status tersangka dan barang bukti, nanti kalau sudah diserahkan ke jaksa baru ditentukan akan ditahan atau tidak ya. Saat ini informasinya di penyidik tidak ditahan," kata Luga.
Tersangka dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Tindakan luncah itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Juga: Dor..! Buronan Kasus Pencabulan Ditembak Mati saat Sandera Gadis 15 Tahun
Sebelumnya, pada Rabu (10/2) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan bahwa IWM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas sudah tahap I ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen