SuaraBali.id - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih, IWM resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali.
Oknum sulinggih, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok spiritual. Dia dijerat pasal Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP dan akan ditentukan nasibnya.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap pada hari Senin, 22 Februari 2021 dengan hasil berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (23/2/2021).
Pihak Kejati Bali menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum sulinggih IWM sudah lengkap alias P-21.
Baca Juga: Dor..! Buronan Kasus Pencabulan Ditembak Mati saat Sandera Gadis 15 Tahun
Luga menyebut tersangka selama dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Selanjutnya, jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Masih di penyidik status tersangka dan barang bukti, nanti kalau sudah diserahkan ke jaksa baru ditentukan akan ditahan atau tidak ya. Saat ini informasinya di penyidik tidak ditahan," kata Luga.
Tersangka dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Tindakan luncah itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Juga: Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi
Sebelumnya, pada Rabu (10/2) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan bahwa IWM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali
-
Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali
-
Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu
-
Rektor Universitas Udayana Jalani Pemeriksaan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
-
Seorang Pria Diduga Cabuli Bocah di Jagakarsa, Ngaku Relawan Ambulans Saat Ditangkap Warga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak