SuaraBali.id - Kasus dugaan asusila yang menjerat seorang oknum Sulinggih di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar, I Wayan M masih jadi perbincangan.
Bila oknum tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan, maka gelarnya sebagai Sulinggih bisa dicopot.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana.
Ardana menegaskan apabila terbukti melakukan asusila kepada umat, oknum Sulinggih tersebut patut diproses hukum.
"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Sementara terkait pencopotan gelar, kata Ardana, itu menjadi wewenang nabe atau guru pelaku.
"Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ungkapnya.
Untuk diketahui, oknum Sulinggih I Wayan M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan,
Baca Juga: Duh! Pelajar SMP di Banyumas Nekat Gagahi Empat Anak Laki-Laki
Terkait dugaan aksi cabul itu, pemangku Campuhan, Ida Bagus Aji Mangku Nyoman Oka mengaku tak tahu menahu.
Namun jika benar terjadi, Ida Bagus Aji Mangku pun meminta oknum Sulinggih tersebut datang kembali untuk meminta maaf, kemudian menggelar upacara pembersihan secara niskala.
"Kalau itu terjadi, berarti ada yang membuat leteh tempat ini. Harus disucikan," katanya.
Sementara terkait apa jenis upacaranya, Ida Bagus Aji Mangku mengaku perlu melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
Dalam hal ini Desa Tampaksiring selaku pengelola melalui Bumdes, Desa Adat, termasuk PHDI setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa