SuaraBali.id - Mulai Selasa (23/2/2021) besok warga Bali harus pakai Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Kebijakan Pemprov Bali itu bukanlah kebijakan pertama tentang penggunaan kain tradisional sebagai pakaian masyarakat dalam keseharian atau seminggu sekali, karena Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melakukan kebijakan serupa sejak tahun 2014.
"Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali," ujar Gubernur Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 di Denpasar.
Kalau di Bali, penggunaan batik endek itu pada setiap hari Selasa (dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah), maka di Yogyakarta diberlakukan kebijakan berpakaian adat Jawa, yakni surjan lurik dan jarit, pada setiap Kamis Pahing atau 35 hari sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 173 Tahun 2014.
Tidak jauh berbeda dengan Bali, kebijakan penggunaan pakaian adat Jawa di Yogyakata itu diharapkan mendorong hidupnya industri kerajinan batik lokal, khususnya batik tulis, sebab Pemprov DIY mencatat industri batik tulis DIY kini hanya tersisa di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo. Di Bali justru lebih bagus, karena endek artisan (kerajinan tangan).
Semangat yang dicontohkan Yogyakarta dan Bali itu merupakan tindak lanjut dari semangat bangsa/masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Batik Nasional pada setiap tanggal 2 Oktober yang mengacu pada tanggal penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Khusus kain tenun endek Bali juga telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020.
Semangat masyarakat Indonesia dan pemerintah dari Yogyakarta dan Bali itu agaknya patut diacungi jempol untuk dua tujuan yang bermuara pada kepentingan publik yakni melestarikan budaya bangsa (artisan/kerajinan tangan) dan mendorong bangkitnya UMKM yang dikemas dalam kampanye "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)".
Namun, kampanye Endek Bali melalui SE Gubernur Bali itu agaknya tidak berjalan mulus, karena kampanye "cinta budaya bangsa" itu digaungkan saat Pandemi COVID-19 yang mayoritas masyarakat Bali yang bergantung pada pariwisata itu sedang mengalami penurunan ekonomi secara drastis, sehingga SE itu justru mengundang "bully" (perundungan) dari warganet/netizen.
Baca Juga: Nyoman Ardana Putra, Mahasiswa Bali Tewas Tabrak Tiang Listrik
Intinya, para netizen menilai Gubernur Bali kurang memahami masyarakat yang sekarang menderita akibat COVID-19, sehingga kewajiban mengharuskan/mewajibkan kain tenun Endek pada setiap hari Selasa itu kurang bijak. "Kalau pejabat ya nggak ada persoalan kain endek yang harganya hampir sejuta itu," ucap seorang netizen.
Padahal, pernyataan Gubernur Koster tidak se-formal dugaan warganet, karena orang nomer satu di Pemprov Bali itu hanya menggarisbawahi bahwa endek itu dibeli di IKM lokal Bali. "Yang penting endeknya baru, tidak boleh yang sudah ada. Terserah pesannya mau di mana, mau yang kelas harga berapa, sesuai kemampuan masing-masing," ucap Gubernur Koster, Kamis (11/2).
Agaknya, niat baik Gubernur Bali untuk pelestarian budaya dan mendorong kebangkitan UMKM itu tidak hanya berhenti pada SE Endek, namun Gubernur Bali, Wayan Koster, juga secara resmi menandatangani kerja sama dengan Christian Dior Couture, S.A, dalam mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia untuk tenun endek Bali, secara virtual dari Denpasar, Bali, dan Paris, Perancis pada Kamis (11/2) Pukul 21.30 WITA atau 14.30 waktu bagian Paris.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Christian Dior yang telah memilih kain tenun endek Bali sebagai bahan baku koleksinya. Ini merupakan kerja sama yang bersejarah di dalam melestarikan warisan budaya leluhur Bali dan juga sebagai wujud keberpihakan kami kepada industri kecil dan menengah, khususnya para penenun Kain Endek Bali di masa pandemi Covid-19," ujar Koster dalam keterangan persnya.
Dalam kerja sama itu, perusahaan yang didirikan di bawah hukum Negara Perancis, Christian Dior Couture, S.A bisa memanfaatkan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021. Gubernur Koster dan Christian Dior juga sama-sama sepakat untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan tenun endek Bali dalam produk Dior.
Sebagai bentuk ungkapan pengakuan terhadap nilai dan pengakuan terhadap hak pemilik tenun endek Bali, Christian Dior setuju untuk memberikan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terpilih di Bali yang memproduksi tenun endek, dan mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Dior yang menggunakan tenun endek Bali.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel