Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:50 WIB
Ibu rumah tangga dituduh rusak pabrik tembakau (Beritabali)

SuaraBali.id - Sebanyak 4 ibu di Lombok Tengah dipenjara karena dituduh rusak pabrik tembakau. Mereka adalah HT (40 tahun), NR (38 tahun), MR (22 tahun) dan FT (38 tahun).

Mereka adalah warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mirisnya, anak mereka yang masih bayi terpaksa ikut masuk penjara karena masih dalam asuhan.

Ibu-ibu itu tersebut diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan Februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat (19/2) mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau tersebut secara formil telah terpenuhi.

Baca Juga: Beredar Video Gadis Tanpa Busana Lagi VCS, Gegerkan Warga

Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan. Karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2/2021) lalu.

Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

"Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima," jelasnya.

"Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan," katanya.

Baca Juga: Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom

Dari keterangan di berkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. Di mana tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.

Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan," katanya.

"Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan," katanya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

"Anak di bawah dua tahun boleh ikut," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut. Karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Adanya anak menderita ISPA dan meninggal, termasuk anak yang mengalami kelumpuhan, juga ditengarai dampak dari keberadaan pabrik tembakau tersebut. Beberapa pekerja pabrik tembakau mengalami keguguran diduga juga akibat dampak lingkungan usaha ini.

Ditengarai, pabrik tembakau milik warga lokal NTB ini tidak berijin. Dan tidak respek merekrut warga lokal sebagai pekerjanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena ada balita turut ditahan. Dan belasan pengacara sudah mulai atensi, siap membackup, membela para ibu-ibu yang masih menyusui balita mereka dan ikut dipenjara.
Perhatian juga datang dari Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, membesuk empat IRT dan balita tersebut di Lapas Praya, Lombok Tengah, Sabtu (20/2) siang.

Load More