
Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan," katanya.
"Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan," katanya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.
Baca Juga: Beredar Video Gadis Tanpa Busana Lagi VCS, Gegerkan Warga
"Anak di bawah dua tahun boleh ikut," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut. Karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Adanya anak menderita ISPA dan meninggal, termasuk anak yang mengalami kelumpuhan, juga ditengarai dampak dari keberadaan pabrik tembakau tersebut. Beberapa pekerja pabrik tembakau mengalami keguguran diduga juga akibat dampak lingkungan usaha ini.
Ditengarai, pabrik tembakau milik warga lokal NTB ini tidak berijin. Dan tidak respek merekrut warga lokal sebagai pekerjanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena ada balita turut ditahan. Dan belasan pengacara sudah mulai atensi, siap membackup, membela para ibu-ibu yang masih menyusui balita mereka dan ikut dipenjara.
Perhatian juga datang dari Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, membesuk empat IRT dan balita tersebut di Lapas Praya, Lombok Tengah, Sabtu (20/2) siang.
Baca Juga: Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kebahagiaan Dokter Oky Pratama Saat Nikita Mirzani Masih Dipenjara
-
Ollanta Humala Dipenjara 15 Tahun, Terbukti Mencuci Uang dari Odebrecht
-
Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara
-
Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Terkini
-
Masih Ilegal di Bali, Koster Tegaskan Tak Akan Terima Jika GRIB Jaya Mendaftar di Bali
-
Klaim Terus Sampai Kaya, Link DANA Kaget Hari Ini yang Bisa Segera Diakses Berisi Cuan
-
Pihak Kim Soo-hyun Sebut Rekaman Kim Sae Ron Buatan AI, Palsu Hingga Penipu
-
Sosok Dan Profil Cinta Brian, Aktor Asal Bali yang Diduga Pacar Baru Gisella Anastasia
-
Libur Panjang Jangan Lupa DANA Kaget Agar Tidak Boncos Buat Jajan