SuaraBali.id - Sebanyak 4 ibu di Lombok Tengah dipenjara karena dituduh rusak pabrik tembakau. Mereka adalah HT (40 tahun), NR (38 tahun), MR (22 tahun) dan FT (38 tahun).
Mereka adalah warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mirisnya, anak mereka yang masih bayi terpaksa ikut masuk penjara karena masih dalam asuhan.
Ibu-ibu itu tersebut diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.
Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan Februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat (19/2) mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau tersebut secara formil telah terpenuhi.
Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan. Karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2/2021) lalu.
Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.
"Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima," jelasnya.
"Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan," katanya.
Baca Juga: Beredar Video Gadis Tanpa Busana Lagi VCS, Gegerkan Warga
Dari keterangan di berkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. Di mana tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.
Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan," katanya.
"Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan," katanya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.
"Anak di bawah dua tahun boleh ikut," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut. Karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
-
Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun