SuaraBali.id - AES, seorang pria asal Melaya, Jembrana, Bali ditangkap polisi karena menjadi garong alias pencuri.
Ia nekat melakukan aksi pencurian setelah jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi corona.
Pelaku diduga nekat mencuri tas milik korban bernama Kadek Dwi Bagus Wirawan yang ditaruh di rumah temannya di Gilimanuk pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, tas tersebut berisi uang tunai Rp1,3 juta, dua buah HP, kartu ATM BNI dan kartu Brizzi.
"Setelah menerima laporan dari korban, kemudian jajarannya melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan korban. Hasilnya tersangka berhasil diamankan di Jawa Timur karena tersangka sempat ke rumah mertuanya di Sidoarjo," ujarnya Kamis (11/2/2021) seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan suara.com).
Selain penangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 HP, dan dua kartu ATM dan sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 4837 QZ tahun 2016 dan tas warna hitam.
Setelah diamankan, AES menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto