SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO yang menyeret musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx belum juga usai.
Setelah Jerinx mendapat potongan hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bali, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi.
Jaksa resmi menyerahkan memori kasasi kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto.
"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP. Terkait materi alasan permohonan kasasi ada dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," bebernya.
Ia menegaskan tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa Jerinx. Dia menyebut putusannya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
Sebelumnya JPU yang menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.
Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan