SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO yang menyeret musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx belum juga usai.
Setelah Jerinx mendapat potongan hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bali, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi.
Jaksa resmi menyerahkan memori kasasi kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto.
"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP. Terkait materi alasan permohonan kasasi ada dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," bebernya.
Ia menegaskan tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa Jerinx. Dia menyebut putusannya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
Sebelumnya JPU yang menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.
Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain