SuaraBali.id - Sejumlah orang yang disebut-sebut pendukung Jerinx SID melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (4/2/2021).
Aksi mereka terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Terlihat beberapa pria berjaket dan berhelm menggembok gerbang Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot ingin perkarana Jerinx".
Diduga, aksi tersebut dilatarbelakangan oleh kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus IDI Kacung WHO. Para pendukung Jerinx tak terima dengan hal itu.
Selepas aksi gembok gerbang, Kejati Bali memperketat pengawasan. Hal itu disampaikan oleh asi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto kepada Antara, kemarin.
"Langkah kami adalah kita tingkatkan kewaspadaan, karena hal-hal seperti ini sudah sering terjadi bagi para jaksa saat melaksanakan tugasnya. Kita anggap ini sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx namun prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ujarnya.
Luga menerangkan aksi solidaritas pendukung Jerinx hanya dilakukan oleh sekitar 10 pemuda. Lima di antaranya menggembok gerbang dan memasang tersebut.
Aksi tersebut, kata dia, berlangsung sekitar 3-5 menit. Setelah berfoto dan merekam video, mereka membubarkan diri.
Dia melihat, selama ini figur terdakwa Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. Hal itu dibuktikan dengan sahabat terdakwa I Gede Aryastina tetap melanjutkan kegiatan sosial meskipun masih dalam status tahanan.
Namun, dia berharap solidaritas yang ditunjukkan pendukung Jerinx disampaikan secara baik, tidak seperti kejadian Kamis siang.
"Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Umbar Belahan Dada Dituduh Khianati Jerinx, Nora Alexandra Klarifikasi
Menurut dia, jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara IDI Kacung WHO telah menjalankan tugasnya secara profesional.
"Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," sambungnya.
Kasasi JPU
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan ksasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.
"Jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem 'rapid test' (tes cepat) malah dituntut tinggi," katanya.
Menurut dia, jaksa seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. Itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel