Ilustrasi Mayat.[Solopos/Indah Septiyaning W]
Sementara ini kata Kombes Jansen, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur perencanaan. Sehingga penyidik Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Junto 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku datang baik-baik mau menagih hutang ternyata korban emosi dan menampar istri pelaku sehingga dia emosi," ungkapnya tegas.
Tag
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Tertulis 1 Liter, Ternyata Isi Minyakita di Pasar Mataram Hanya 820 Mililiter
-
Bisnis Solar Bersubsidi Ilegal di Bali, 4 Orang Ini Raup Keuntungan Nyaris Rp 2 Miliar
-
Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung
-
Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan
-
Pencuri Motor TNI di Kuta Ini Didor Kakinya Setelah Kabur Lalu Sembunyi di Asrama Militer