Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Februari 2021 | 06:57 WIB
Ilustrasi Mayat.[Solopos/Indah Septiyaning W]

Sementara ini kata Kombes Jansen, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur perencanaan. Sehingga penyidik Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Junto 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku datang baik-baik mau menagih hutang ternyata korban emosi dan menampar istri pelaku sehingga dia emosi," ungkapnya tegas.

Load More