Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 12:53 WIB
Sergei Kosenko dideportasi dari Bali. (dok.Beritabali.com)

SuaraBali.id - ama blogger Rusia, Sergei Kosenko belakangan menjadi sorotan setelah berulah di Bali.

Bule Rusia Sergei Kosenko diusir dari Bali alias dideportasi ke negaranya pada Minggu (24/1/2021) gegara terbukti melanggar aturan.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Sergei Kosenko masuk ke wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Dia masuk ke Tanah Air dengan visa kunjungan. Izin tinggal pria yang dikenal sebagai blogger tersebut berlaku 29 Desember 2020 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ledakan di Buleleng dan Meteor Melintas di Besakih, Ini Paparan BMKG

1. Alamat Tak Terdeteksi

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menuturkan berdasarkan data keimigrasian, alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua.

"Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Jamaruli.

Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.

2. Terjun ke Motor ke Laut Bali Naik Motor

Baca Juga: Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya

Sergei Kosenko dikecam gegara video terjun ke laut Bali naik motor pada Desember 2020 lalu. Tepatnya di Pelabuhan Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, Bali.

Video itu diungah melalui akun Instagram pribadinya, @sergey_konsenko.

Viral Aksi Bule di Bali Terjun ke Laut Pakai Motor Lawas (Facebook/NiluhDjelantik).

"Ia mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Sehingga, Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial atau media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020," ujar Jamaruli, saat konferensi pers dengan awak media, Minggu (24/1/2021).

Pihak Imigrasi Bali lantas melakukan pemanggilan terhadap Sergei Kosenko. Setelah dimintai keteranganya, Sergei tercatat sebagai pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 hingga 21 Oktober 2027.

Sergei Kosenko pun sempat menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut.

3. Pesta saat Pandemi

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Sergei Konsenko terbukti melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.

Dia menggelar pesta tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.

Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sergei Kosenko (Antara)

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

4. Visa Kunjungan untuk Bisnis

Jamaruli menambahkan, Sergei Kosenko juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.

Dia menyebut hasil pemeriksaan, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT.

Akibat ulahnya, pihak Imigrasi mengenakan Sergei dengan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Setelah dideportasi, Sergei Kosenko menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya suka Bali. Saya minta maaf dan saya menyesal,” kata Kosenko.

Load More