SuaraBali.id - Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah memanggil seluruh bupati dan wali kota untuk menggelar rapat koordinasi guna membahas perpanjangan PPKM.
Ini menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (24/1/2021).
Dalam rapat itu, Bali memutuskan mengikuti arahan pemerintah, kembali memberlakukan PPKM mulai dari 26 Januari - 8 Februari 2021.
Baca Juga: PPKM, Ratusan LC Karaoke di Solo Nganggur
PPKM tersebut berlaku khususnya di wilayah Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).
"Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu.
Koster mengemukakan dalam Instruksi Mendagri tersebut, berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Ini Minta Pemerintah Terapkan PSBB Total
Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.
Berita Terkait
-
Kemeriahan Parade Tarian dan Paskibra: Koster-Giri Daftar Pilgub Bali ke KPU
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
I Wayan Koster, Gubernur Bali dan Aturan Kontroversialnya, Kini Larang Turis Mendaki Gunung
-
Megawati Bakal Beri Arahan soal Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan, Wayan Koster: Saya Harus Betul-betul Peras Otak
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?