SuaraBali.id - Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah memanggil seluruh bupati dan wali kota untuk menggelar rapat koordinasi guna membahas perpanjangan PPKM.
Ini menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (24/1/2021).
Dalam rapat itu, Bali memutuskan mengikuti arahan pemerintah, kembali memberlakukan PPKM mulai dari 26 Januari - 8 Februari 2021.
PPKM tersebut berlaku khususnya di wilayah Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).
"Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu.
Koster mengemukakan dalam Instruksi Mendagri tersebut, berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: PPKM, Ratusan LC Karaoke di Solo Nganggur
Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," ujarnya.
Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.
Dalam Instruksi itu, lanjut Koster, juga mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.
"Untuk itu, para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Koster.
Dalam Instruksi Mendagri itu juga diminta untuk mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai Dusun/RW/RT.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah