SuaraBali.id - Seorang warga disidang dan didenda lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Denpasa Utara, Denpasar, Bali.
Warga tersebut dikenai denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Tim Desa/Kelurahan di Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan.
Oleh sebabnya, seorang yang terbukti melanggar aturan membuang sampah sembarangan di luar jam operasional akan diberikan efek jera.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Dia menyebut membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2 sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200 ribu.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini, kata dia, tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya
Dia mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
Baca Juga: Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
"Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut, IB Wirabawa Putra mengimbau warga untuk melakukan pengurangan sampah dengan pemilihan sampah organi kdan anorganik. Dengan begitu dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar