SuaraBali.id - Seorang warga disidang dan didenda lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Denpasa Utara, Denpasar, Bali.
Warga tersebut dikenai denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Tim Desa/Kelurahan di Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan.
Oleh sebabnya, seorang yang terbukti melanggar aturan membuang sampah sembarangan di luar jam operasional akan diberikan efek jera.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Dia menyebut membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2 sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200 ribu.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini, kata dia, tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya
Dia mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
Baca Juga: Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
"Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut, IB Wirabawa Putra mengimbau warga untuk melakukan pengurangan sampah dengan pemilihan sampah organi kdan anorganik. Dengan begitu dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri