SuaraBali.id - Seorang warga disidang dan didenda lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Denpasa Utara, Denpasar, Bali.
Warga tersebut dikenai denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Tim Desa/Kelurahan di Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan.
Oleh sebabnya, seorang yang terbukti melanggar aturan membuang sampah sembarangan di luar jam operasional akan diberikan efek jera.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Dia menyebut membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2 sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200 ribu.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini, kata dia, tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya
Dia mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
Baca Juga: Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
"Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut, IB Wirabawa Putra mengimbau warga untuk melakukan pengurangan sampah dengan pemilihan sampah organi kdan anorganik. Dengan begitu dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak