SuaraBali.id - Imigrasi Bali akhirnya memutuskan nasib perempuan warga negara asing bernama Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray bersama pasangan sesama jenisnya Saundra Michelle Alexander. Cuitan Kristen Gray sempat viral yang mengajak WNA ramai-ramai pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT.
Usai memanggil dan memeriksa pasangan sejenis itu, pihak Imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi keduanya.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), rencananya dalam waktu dekat dua warga Amerika Serikat itu akan dideportasi.
Menurut Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.
"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1/2021).
Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi
"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.
Hasil pendalaman, pihak Imigrasi juga menemukan sponsor Gray yang berinisial IGW tinggal di daerah Ubud Gianyar.
Kemudian, pihak Imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jamaruli menegaskan, cuitan akun Gray di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Di mana dalam cuitannya. LBGT di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudian, akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Sehingga patut diduga Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kristen Gray Dideportasi Usai Kicauannya soal Bali Viral
-
Bikin Ngakak, Kumpulan Reaksi Lucu Warganet Soal Kasus Kristen Gray
-
Komentar Kocak Publik soal Kristen Gray, Ditolak Warga Depok hingga Jonggol
-
Heboh Ajak Bule-bule Eksodus ke Bali, Kristen Gray Terancam Dideportasi
-
Ajak Bule Ramai-ramai Pindah ke Bali, Kristen Gray Diperiksa Imigrasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif