SuaraBali.id - Kristen Gray dideportasi dari Indonesia usai cuitannya soal Bali viral di media sosial. Kristen Gray terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kristen Gray tersebut sebelumnya menuai hujatan dari warganet lantaran cuitannya dianggap meresahkan.
Dalam cuitan itu, warga negara asing (WNA) asal Los Angeles tersebut mengajak bule lain untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19. Dia juga memberikan tutorial.
Dikutip dari Matamata.com, kekinian, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali pun akhirnya memberikan sanksi deportasi terhadap Kristen Gray. Ia dianggap melanggar beberapa ketentuan imigrasi di Indonesia.
Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali telah merangkum sejumlah cuitan Kristen Gray yang meresahkan. Pertama tinggal di Bali sangat nyaman dan ramah pada LGBTQ.
Tak hanya itu, Kristen Gray juga mencuit soal kemudahan ke Bali saat pandemi Covid-19. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kristen Gray pun diduga melakukan kegiatan bisnis lewat jualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata ke Bali. Dari hal yang ia lakukan ini pun dikenakan sanksi deportasi.
"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kemenkum HAM Kanwil Bali lewat rilis.
Baca Juga: Ramai Kasus Kristen Gray, Warganet Sarankan WNA ke 4 Destinasi Wisata Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif