SuaraBali.id - Hukuman Jerinx dipotong empat bulan menjadi 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, Jerinx mendapat keringanan hukuman. Semula ia yang divonis 14 bulan penjara menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sang drummer superman is dead (SID) diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Terkait hal itu, Wayan Gendo yang menjadi tim kuasa hukum Jerinx buka suara. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya terkait kasasi, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx.
Selain itu, pihaknya juga masih melihat upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil putusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum upaya kasasi. Semua tergantung Jerinx," ujar Gendo di PN Denpasar seperti dikutip dari video @jeg.bali.
"Kita juga belum tahu sikap jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau kasasi," sambungnya.
Gendo mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi hukuman pidana terhadap Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO.
Kendati begitu, dia menegaskan kalau kliennya tidak patut dipenjara akibat kasus ujaran kebencian yang dituduhkan. Ia menyebut Jerinx tidak bersalah dan layak dibebaskan.
Baca Juga: Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump
"Secara pandangan hukum Jerinx tidak patut dinyatakan bersalah dan seharusnya dia bebas dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah ujaran kebencian," kata Gendo.
"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.
Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali