SuaraBali.id - Hukuman Jerinx dipotong empat bulan menjadi 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, Jerinx mendapat keringanan hukuman. Semula ia yang divonis 14 bulan penjara menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sang drummer superman is dead (SID) diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Terkait hal itu, Wayan Gendo yang menjadi tim kuasa hukum Jerinx buka suara. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya terkait kasasi, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx.
Selain itu, pihaknya juga masih melihat upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil putusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum upaya kasasi. Semua tergantung Jerinx," ujar Gendo di PN Denpasar seperti dikutip dari video @jeg.bali.
"Kita juga belum tahu sikap jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau kasasi," sambungnya.
Gendo mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi hukuman pidana terhadap Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO.
Kendati begitu, dia menegaskan kalau kliennya tidak patut dipenjara akibat kasus ujaran kebencian yang dituduhkan. Ia menyebut Jerinx tidak bersalah dan layak dibebaskan.
Baca Juga: Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump
"Secara pandangan hukum Jerinx tidak patut dinyatakan bersalah dan seharusnya dia bebas dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah ujaran kebencian," kata Gendo.
"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.
Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan