Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:58 WIB
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

SuaraBali.id - Hukuman Jerinx dipotong empat bulan menjadi 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, Jerinx mendapat keringanan hukuman. Semula ia yang divonis 14 bulan penjara menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sang drummer superman is dead (SID) diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

Terkait hal itu, Wayan Gendo yang menjadi tim kuasa hukum Jerinx buka suara. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya terkait kasasi, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx.

Baca Juga: Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump

Selain itu, pihaknya juga masih melihat upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil putusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum upaya kasasi. Semua tergantung Jerinx," ujar Gendo di PN Denpasar seperti dikutip dari video @jeg.bali.

"Kita juga belum tahu sikap jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau kasasi," sambungnya.

Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Gendo mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi hukuman pidana terhadap Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO.

Kendati begitu, dia menegaskan kalau kliennya tidak patut dipenjara akibat kasus ujaran kebencian yang dituduhkan. Ia menyebut Jerinx tidak bersalah dan layak dibebaskan.

Baca Juga: Tantang Jaksa Otong Debat di Medsos, Jerinx SID: Biar Masyarakat yang Nilai

"Secara pandangan hukum Jerinx tidak patut dinyatakan bersalah dan seharusnya dia bebas dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah ujaran kebencian," kata Gendo.

"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.

Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Load More