SuaraBali.id - Hukuman Jerinx dipotong empat bulan menjadi 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, Jerinx mendapat keringanan hukuman. Semula ia yang divonis 14 bulan penjara menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sang drummer superman is dead (SID) diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Terkait hal itu, Wayan Gendo yang menjadi tim kuasa hukum Jerinx buka suara. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya terkait kasasi, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx.
Selain itu, pihaknya juga masih melihat upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil putusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum upaya kasasi. Semua tergantung Jerinx," ujar Gendo di PN Denpasar seperti dikutip dari video @jeg.bali.
"Kita juga belum tahu sikap jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau kasasi," sambungnya.
Gendo mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi hukuman pidana terhadap Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO.
Kendati begitu, dia menegaskan kalau kliennya tidak patut dipenjara akibat kasus ujaran kebencian yang dituduhkan. Ia menyebut Jerinx tidak bersalah dan layak dibebaskan.
Baca Juga: Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump
"Secara pandangan hukum Jerinx tidak patut dinyatakan bersalah dan seharusnya dia bebas dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah ujaran kebencian," kata Gendo.
"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.
Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan