SuaraBali.id - Tiga perempuan pekerja pemandu lagu atau lady escort sebuah hiburan malam wilayah Denpasar, Bali beserta seorang pegawai spa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id.
Keempat perempuan ini diamankan saat sedang bergiliran menggunakan sabu-sabu, yang ditemani seorang lelaki bernama Rudi Piter (25) asal Makassar, dan berprofesi sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH yang menjerat para terdakwa pesta sabu ini menyatakan seluruh penerima vonis tadi diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Kronologisnya, para terdakwa yang tengah mengobrol secara spontan menyatakan akan membeli sabu.
Baca Juga: ASN Gianyar Bali Belum Terima Gaji, Tengah Dilakukan Mapping Sistem SIPD
"Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May Lestari, di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," demikian tulis Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH dalam dakwaan.
Menurut pengakuan masing-masing, sabu 0,06 gr itu dibeli Rp 500.000 dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200.000 dan Dian alias Keke Rp300.000," tambahnya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka menggunakan sabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini minggat, mereka pasrah saat digiring ke Polresta.
Hakim Hari Supryanto, SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dan ketok palu hakim untuk putusan sudah dilakukan Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Bali United Kumpulkan Skuat Gelar Latihan Bersama
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat