SuaraBali.id - Tiga perempuan pekerja pemandu lagu atau lady escort sebuah hiburan malam wilayah Denpasar, Bali beserta seorang pegawai spa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id.
Keempat perempuan ini diamankan saat sedang bergiliran menggunakan sabu-sabu, yang ditemani seorang lelaki bernama Rudi Piter (25) asal Makassar, dan berprofesi sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH yang menjerat para terdakwa pesta sabu ini menyatakan seluruh penerima vonis tadi diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Kronologisnya, para terdakwa yang tengah mengobrol secara spontan menyatakan akan membeli sabu.
"Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May Lestari, di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," demikian tulis Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH dalam dakwaan.
Menurut pengakuan masing-masing, sabu 0,06 gr itu dibeli Rp 500.000 dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200.000 dan Dian alias Keke Rp300.000," tambahnya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka menggunakan sabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini minggat, mereka pasrah saat digiring ke Polresta.
Hakim Hari Supryanto, SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dan ketok palu hakim untuk putusan sudah dilakukan Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: ASN Gianyar Bali Belum Terima Gaji, Tengah Dilakukan Mapping Sistem SIPD
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG