SuaraBali.id - Gubernur Bali I Wayan Koster buka suara terkait aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut mengundang protes dari sejumlah pihak lantaran dinilai berpotensi melemahkan pariwisata Pulau Dewata.
Koster mengklaim kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," kata Koster disela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12/2020)
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu diakui Koster cukup "mengagetkan" bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang cukup mepet, dan berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat)," sambungnya.
Ia mengatakan jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali.
"Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan 'rusak' lagi," ucapnya.
Untuk itu, berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk menyikapi masa-masa krusial pada liburan jelang akhir tahun. Sebab diperkirakan bakal terjadi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab dan Rapid Antigen
Hal ini, kata Koster, terutama sekali menyangkut penanganan COVID-19 yang masa pandeminya belum menunjukkan tanda akan segera berakhir.
"Semula saya akan menggunakan aturan yang lama untuk persyaratan orang yang masuk ke Bali. Tetapi dalam arahan Bapak Menteri (Menko Marves, red) tanggal 14 Desember diputuskan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020," kata Koster.
Ia menuturkan Bali sebenarnya secara angka dan statistik sudah jauh keluar dari provinsi lain yang diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Namun dalam perjalanannya, Bali tetap dapat prioritas khusus mengingat image-nya sebagai kawasan destinasi wisata dunia.
"Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri dan gubernur se-Indonesia bukan kemauan Gubernur Bali saja," ujarnya.
Menurutnya ketegasan dalam aturan ini, menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional pada nantinya. Meskipun hingga saat ini belum ada satu negara pun yang membuka pintu penerbangannya.
"Tapi kita ada proses untuk persiapan. Berwisata dan kesehatan adalah dua hal yang tidak bisa dibandingkan apple to apple. Namun ada jalan tengah yakni penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika kebijakan ini berjalan bagus, akan berdampak pada citra Bali," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran