SuaraBali.id - Aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen saat libur akhir tahun ramai diperbincangkan. Banyak yang menilai aturan tersebut memberikan dampak signifikan bagi sektor pariwisata.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020), diterangkan aturan itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021..
Wisatawan yang hendak ke Bali melalui jalur udara wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil Tes PCR, sedangkan bagi mereka yang melalui jalur darat dan laut wajib rapid antigen.
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, alasan perbedaan tersebut karena klaster dan kelas yang berbeda. Perjalanan menggunakan pesawat udara dianggap lebih rentan terpapar COVID-19.
Baru sehari aturan tersebut dikeluarkan hotel di Bali kehilangan tamu. Hal itu diungkapkan Ani, Public Relation, Swiss-Belinn Legian Bali.
Ani menuturkan sejak ada regulasi baru, customer online maupun offline menghubungi pihak hotel untuk cancel hingga refund.
"Beberapa customer scedule ulang hingga Januari atau masa berlaku test swab tersebut usai. Ya cukup kewalahan, karena kemarin sudah mempersiapkan penyambutan banyak tamu untuk Natal dan Tahun Baru, ternyata banyak yang cancel," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya belum mengkalkulasikan kerugian hingga jumlah tamu yang cancel berapa, karena terus bertambah.
Sementara itu Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menuturkan pihaknya telah mempersiapkan kedatangan wisatawan luar kota ke Bandara Ngurah Rai Bali dengan pemeriksaan ketat hasil test swab.
Baca Juga: Segera Kumpulkan Tim, Teco Berharap Pemain Bali United Tetap Bertahan
"Iya kami sudah menerima perintah tersebut dari pak Gubernur Bali, semua wisatawan harus tunjukkan test swab. Karena memang biasanya setiap tahunnya jumlah wisatawan menumpuk di pertengahan Desember jelang Natal dan Tahun Baru," katanya.
Ia pun menuturkan pemeriksaan akan dilakukan ketat dan tertib dan sesuai protokoler kesehatan.
"Untuk peningkatan atau jumlah jumlah penurunan wisatawan usai surat edaran gubernur Bali wisatawan harus test swab belum bisa saya publish karena juga belum lihat," katanya.
Sementara itu Veby, wisatawan asal Jakarta merasa beruntung sudah sampai Bali sebelum 18 Desember, mengingat harga test swab lebih mahal daripada tiket penerbangan Jakarta-Bali.
"Ya saya baru sampai penginapan, terus teman-teman di Jakarta yang tadinya mau nyusul menghubungi cancel penerbangan karena wajib test swab, ya terkejut bangetlah," katanya di Vila kawasan Kerobokan, Selasa (16/12/2020).
Menurutnya aturann wajib tes swab dan rapid antigen cukup mengejutkan karena biaya test swab yang tidak murah. Karena banyak wisatawan yang datang ke Bali sudah memesan tiket penerbangan sejak jauh hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG