SuaraBali.id - Aturan baru masuk Bali wajib tes swab dan rapid antigen mulai 18 Desember 2020 mendatang berimbas pada kedatangan wisatawan atau pelancong domestik.
Semenjak aturan tersebut diterbitkan, para pelacong memutuskan untuk membatalkan rencana ke Pulau Dewata saat libur akhir tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana.
Ia menerangkan ada beberapa grup yang resmi membatalkan perjalanannya ke Bali seusai pemerintah menetapkan tes PCR dan rapid antigen sebagai syarat wajib masuk ke Pulau Dewata.
"Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan," ujar Ramia seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (15/12).
Ramia menilai pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi terus bertambah karena adanya regulasi baru. Bukan tanpa sebab, ia berkaca dari para wisatawan yang mengurungkan niat ke Bali.
Belum sehari setelah kebijakan wajib tes swab dan rapid test antigen keluar, kata dia, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.
Dengan kondisi seperti in, Ramia menyimpan kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan ke Bali.
"Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab," jelasnya.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Aturan Terbang ke Bali Wajib Swab
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).
Snada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran tersebut, diterangkan kebijakan masuk aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri