SuaraBali.id - Aturan baru masuk Bali wajib tes swab dan rapid antigen mulai 18 Desember 2020 mendatang berimbas pada kedatangan wisatawan atau pelancong domestik.
Semenjak aturan tersebut diterbitkan, para pelacong memutuskan untuk membatalkan rencana ke Pulau Dewata saat libur akhir tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana.
Ia menerangkan ada beberapa grup yang resmi membatalkan perjalanannya ke Bali seusai pemerintah menetapkan tes PCR dan rapid antigen sebagai syarat wajib masuk ke Pulau Dewata.
"Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan," ujar Ramia seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (15/12).
Ramia menilai pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi terus bertambah karena adanya regulasi baru. Bukan tanpa sebab, ia berkaca dari para wisatawan yang mengurungkan niat ke Bali.
Belum sehari setelah kebijakan wajib tes swab dan rapid test antigen keluar, kata dia, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.
Dengan kondisi seperti in, Ramia menyimpan kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan ke Bali.
"Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab," jelasnya.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Aturan Terbang ke Bali Wajib Swab
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).
Snada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran tersebut, diterangkan kebijakan masuk aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka