SuaraBali.id - Aturan baru masuk Bali wajib tes swab dan rapid antigen mulai 18 Desember 2020 mendatang berimbas pada kedatangan wisatawan atau pelancong domestik.
Semenjak aturan tersebut diterbitkan, para pelacong memutuskan untuk membatalkan rencana ke Pulau Dewata saat libur akhir tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana.
Ia menerangkan ada beberapa grup yang resmi membatalkan perjalanannya ke Bali seusai pemerintah menetapkan tes PCR dan rapid antigen sebagai syarat wajib masuk ke Pulau Dewata.
"Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan," ujar Ramia seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (15/12).
Ramia menilai pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi terus bertambah karena adanya regulasi baru. Bukan tanpa sebab, ia berkaca dari para wisatawan yang mengurungkan niat ke Bali.
Belum sehari setelah kebijakan wajib tes swab dan rapid test antigen keluar, kata dia, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.
Dengan kondisi seperti in, Ramia menyimpan kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan ke Bali.
"Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab," jelasnya.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Aturan Terbang ke Bali Wajib Swab
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).
Snada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran tersebut, diterangkan kebijakan masuk aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran