SuaraBali.id - Sejumlah peraturan baru diterapkan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali saat libur akhir tahun ini.
Wisatawan yang mau masuk ke Bali wajib menjalani tes PCR H-2 jelang keberangkatan bagi yang melewati jalur udara. Sementara yang melewati jalur darat dan laut diharuskan melakukan tes antigen.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (15/12/2020).
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya.
Senada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran yang ditandatangi pada Selasa (15/12), diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan," terang Koster.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR tau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakanan untuk perjalanan kembali ke Bali," sambungnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Kali Ini Benar Pulang? Ini Hasil Cek Jadwal Pesawat Saudia
Sebagai catatan, kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri