SuaraBali.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat yang hendak berkunjung ke Bali diwajibkan menjalani tes PCR dan rapid test antigen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu, 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu, diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Namun di sisi lain aturan tersebut menuai protes dari warganet.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @denpasar.viral. Sejumlah berekasi mengetahui adanya aturan baru masuk Bali wajib tes PCR.
Tak sedikit dari mereka yang menilai aturan itu merugikan masyarakat, termasuk warga lokal Bali yang tengah berusaha memulihkan pariwisata akibat pandemi Covid-19. Warganet pun ramai menuliskan komentar bernada sindiran.
"Hahaha keren gubernurnya. Teruskan pak, bikin terus kebijakan begini, biar pelaku pariwisata makin cepat mati kelaparan," kata @nakedtra****.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab dan Rapid Antigen
"Terima kasih telah membuat rezeki kami dibatalkan seketika, info penerbangan ke bali harus tes swab," celetuk @echazea***.
Adapun warganet lain berpendapat kebijakan ini terlalu mendadak, apalagi banyak yang sudah memesan tiket ke Bali untuk berlibur. Mereka pun merasa kebingungan.
"Gapapa kalo harus swab cuma gak pemberitahuan nya h-3 sebelum di berlalukan .. di daerah-daerag tertentu swab test makan seminggu untuk hasil keluar .. trus kita yang sdh pesan tiket dll harus gimana dong?," kata @namaa**.
"Kok mendadak pak? Saya warga KTP Bali, mau pulang dari Jogja pas tgl 18 ini, sudah rapid, tapi baru tau harus swab sekarang, pertanyaan saya dimana bisa swab 2 hari jadi????? Haduhhhhh," tulis @budaya***.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah