SuaraBali.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat yang hendak berkunjung ke Bali diwajibkan menjalani tes PCR dan rapid test antigen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu, 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu, diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Namun di sisi lain aturan tersebut menuai protes dari warganet.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @denpasar.viral. Sejumlah berekasi mengetahui adanya aturan baru masuk Bali wajib tes PCR.
Tak sedikit dari mereka yang menilai aturan itu merugikan masyarakat, termasuk warga lokal Bali yang tengah berusaha memulihkan pariwisata akibat pandemi Covid-19. Warganet pun ramai menuliskan komentar bernada sindiran.
"Hahaha keren gubernurnya. Teruskan pak, bikin terus kebijakan begini, biar pelaku pariwisata makin cepat mati kelaparan," kata @nakedtra****.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab dan Rapid Antigen
"Terima kasih telah membuat rezeki kami dibatalkan seketika, info penerbangan ke bali harus tes swab," celetuk @echazea***.
Adapun warganet lain berpendapat kebijakan ini terlalu mendadak, apalagi banyak yang sudah memesan tiket ke Bali untuk berlibur. Mereka pun merasa kebingungan.
"Gapapa kalo harus swab cuma gak pemberitahuan nya h-3 sebelum di berlalukan .. di daerah-daerag tertentu swab test makan seminggu untuk hasil keluar .. trus kita yang sdh pesan tiket dll harus gimana dong?," kata @namaa**.
"Kok mendadak pak? Saya warga KTP Bali, mau pulang dari Jogja pas tgl 18 ini, sudah rapid, tapi baru tau harus swab sekarang, pertanyaan saya dimana bisa swab 2 hari jadi????? Haduhhhhh," tulis @budaya***.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka