SuaraBali.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat yang hendak berkunjung ke Bali diwajibkan menjalani tes PCR dan rapid test antigen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu, 15 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu, diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Namun di sisi lain aturan tersebut menuai protes dari warganet.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @denpasar.viral. Sejumlah berekasi mengetahui adanya aturan baru masuk Bali wajib tes PCR.
Tak sedikit dari mereka yang menilai aturan itu merugikan masyarakat, termasuk warga lokal Bali yang tengah berusaha memulihkan pariwisata akibat pandemi Covid-19. Warganet pun ramai menuliskan komentar bernada sindiran.
"Hahaha keren gubernurnya. Teruskan pak, bikin terus kebijakan begini, biar pelaku pariwisata makin cepat mati kelaparan," kata @nakedtra****.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab dan Rapid Antigen
"Terima kasih telah membuat rezeki kami dibatalkan seketika, info penerbangan ke bali harus tes swab," celetuk @echazea***.
Adapun warganet lain berpendapat kebijakan ini terlalu mendadak, apalagi banyak yang sudah memesan tiket ke Bali untuk berlibur. Mereka pun merasa kebingungan.
"Gapapa kalo harus swab cuma gak pemberitahuan nya h-3 sebelum di berlalukan .. di daerah-daerag tertentu swab test makan seminggu untuk hasil keluar .. trus kita yang sdh pesan tiket dll harus gimana dong?," kata @namaa**.
"Kok mendadak pak? Saya warga KTP Bali, mau pulang dari Jogja pas tgl 18 ini, sudah rapid, tapi baru tau harus swab sekarang, pertanyaan saya dimana bisa swab 2 hari jadi????? Haduhhhhh," tulis @budaya***.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
6 Ide Kegiatan Ngabuburit Seru Selama Bulan Ramadan
-
Tetap Bugar Saat Berpuasa, Ini Waktu Tepat dan Lokasi Asik Buat Jogging di Kota Mataram
-
Dampak Langsung Eskalasi Timur Tengah: 4 Penerbangan dari Bali Dibatalkan
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa
-
Harta Warisan Terancam? Urus Surat Keterangan Ahli Waris Sekarang! Panduan dan Aturan Terbarunya