SuaraBali.id - HD alias Iwan dituntut dua tahun penjara atas kasus penggelapan mobil rental. Modusnya menyewa mobil di Bali lalu diam-diam menggadaikannya.
Tujuannya HD menggelapkan mobil rental tersebut yakni untuk bayar utang.
Aksi tersebut dilakukan pada Februari 2020 silam. HD ditangkap polisi dan kasusnya bergulir di pengadilan. Terdakwa menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online, Senin (14/12/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Dewa Anom Ray menilai HD terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali seperti dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Jaksa menuturkan, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp 125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan.
"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp 800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.
Setibanya di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Baca Juga: Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak
"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," sambung jaksa.
Singkat cerita, hingga jatuh tempo mobil harus dikembalikan. Saksi Rahman yang sejak beberapa hari sebelumnya menanyakan uang sisa pembayaran sewa mobil, kali ini menanyakan keberadaan mobil.
Namun terdakwa justru berdalih dengan mengelabui jika mobil dirampas saat melintas di Tabanan. Melihat gelagat mencurigakan, saksi Rahman bersama pemilik mobil saksi Tu Jaya Direktur CV Bali Premium Trans, menuju ke rumah asal terdakwa di Dusun Klontang, desa Gendoh Sempu - Banyuwangi.
Karena tidak mampu menjelaskan soal keberadaan mobil yang disewanya, akhirnya saksi Tu Jaya mempolisikan terdakwa.
Dari pengakuannya, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan utang.
"Terdakwa bermaksud menjual atau digadaikan. Namun tidak ada yang menawar, sehingga mobil diserahkan kepada pihak yang dihutangkan sebagai jaminan," tutup Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026