SuaraBali.id - HD alias Iwan dituntut dua tahun penjara atas kasus penggelapan mobil rental. Modusnya menyewa mobil di Bali lalu diam-diam menggadaikannya.
Tujuannya HD menggelapkan mobil rental tersebut yakni untuk bayar utang.
Aksi tersebut dilakukan pada Februari 2020 silam. HD ditangkap polisi dan kasusnya bergulir di pengadilan. Terdakwa menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online, Senin (14/12/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Dewa Anom Ray menilai HD terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali seperti dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Jaksa menuturkan, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp 125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan.
"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp 800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.
Setibanya di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Baca Juga: Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak
"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," sambung jaksa.
Singkat cerita, hingga jatuh tempo mobil harus dikembalikan. Saksi Rahman yang sejak beberapa hari sebelumnya menanyakan uang sisa pembayaran sewa mobil, kali ini menanyakan keberadaan mobil.
Namun terdakwa justru berdalih dengan mengelabui jika mobil dirampas saat melintas di Tabanan. Melihat gelagat mencurigakan, saksi Rahman bersama pemilik mobil saksi Tu Jaya Direktur CV Bali Premium Trans, menuju ke rumah asal terdakwa di Dusun Klontang, desa Gendoh Sempu - Banyuwangi.
Karena tidak mampu menjelaskan soal keberadaan mobil yang disewanya, akhirnya saksi Tu Jaya mempolisikan terdakwa.
Dari pengakuannya, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan utang.
"Terdakwa bermaksud menjual atau digadaikan. Namun tidak ada yang menawar, sehingga mobil diserahkan kepada pihak yang dihutangkan sebagai jaminan," tutup Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka