
SuaraBali.id - HD alias Iwan dituntut dua tahun penjara atas kasus penggelapan mobil rental. Modusnya menyewa mobil di Bali lalu diam-diam menggadaikannya.
Tujuannya HD menggelapkan mobil rental tersebut yakni untuk bayar utang.
Aksi tersebut dilakukan pada Februari 2020 silam. HD ditangkap polisi dan kasusnya bergulir di pengadilan. Terdakwa menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online, Senin (14/12/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Dewa Anom Ray menilai HD terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali seperti dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Jaksa menuturkan, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp 125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan.
"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp 800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.
Setibanya di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Pelatih Bali United Asyik Habiskan Waktu Bersama Keluarga
"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," sambung jaksa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Thom Haye Bongkar Fakta Mengejutkan! Lebih Suka Bali Dibanding Jakarta untuk TC Timnas Indonesia
-
Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
-
Selamat Datang Shyane Pattynama! Dianggap Cocok Bela 3 Klub Liga 1 Ini
-
Bali United Dibantai Persija, Stefano Cugurra Mencak-mencak Soal VAR
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Bali United, Persija Dekat Posisi 5 Besar
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
-
Potret Denny Landzaat Nikahi Annemarie de Waal di Gereja Maluku
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Aroma Pahit Industri Jamu, Laba Produsen "Tolak Angin' Ambles 40 Persen di Kuartal I 2025
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
Terkini
-
Masih Ilegal di Bali, Koster Tegaskan Tak Akan Terima Jika GRIB Jaya Mendaftar di Bali
-
Klaim Terus Sampai Kaya, Link DANA Kaget Hari Ini yang Bisa Segera Diakses Berisi Cuan
-
Pihak Kim Soo-hyun Sebut Rekaman Kim Sae Ron Buatan AI, Palsu Hingga Penipu
-
Sosok Dan Profil Cinta Brian, Aktor Asal Bali yang Diduga Pacar Baru Gisella Anastasia
-
Libur Panjang Jangan Lupa DANA Kaget Agar Tidak Boncos Buat Jajan