Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 14 Desember 2020 | 16:38 WIB
Ilustrasi penggelapan mobil rental. [Shutterstock]

SuaraBali.id - HD alias Iwan dituntut dua tahun penjara atas kasus penggelapan mobil rental. Modusnya menyewa mobil di Bali lalu diam-diam menggadaikannya.

Tujuannya HD menggelapkan mobil rental tersebut yakni untuk bayar utang.

Aksi tersebut dilakukan pada Februari 2020 silam. HD ditangkap polisi dan kasusnya bergulir di pengadilan. Terdakwa menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online, Senin (14/12/2020).

Dalam persidangan, Jaksa Dewa Anom Ray menilai HD terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali seperti dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Jaksa menuturkan, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp 125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan.

"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp 800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Setibanya di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Pelatih Bali United Asyik Habiskan Waktu Bersama Keluarga

"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," sambung jaksa.

Load More