SuaraBali.id - Setelah meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, akhirnya tim kuasa hukum Jerinx mengajukan banding atas perkara IDI Kacung WHO. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan serupa.
Pihak kuasa hukum Jerinx tidak menerima putusan bersalah oleh majelis hakim yang menetapkan Jerinx mendapat hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta [pada sidang yang digelar, Kamis (26/11/2020).
"Kami mendapat informasi pihak Jaksa Penuntut Umum ajukan banding atau tidak terima atas putusan majelis hakim, maka kami sebagai penasihat pengacara Jerinx juga ikut ajukan banding," kata Gendo lewat siaran persnya.
Ia menambahkan akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding atas putusan hakim sebelumnya.
"Kami ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 14.00 Wita," tambahnya.
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara kepada Jerinx.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers yang diterima SuaraBali.id.
Adapun alasan pertimbangan JPU yang menangani kasus Jerinx mengajukan upaya hukum banding ada dua.
Baca Juga: Anji Ungkap Alasan Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID
Pertama, Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Alasan kedua yakni putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026