SuaraBali.id - Setelah meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, akhirnya tim kuasa hukum Jerinx mengajukan banding atas perkara IDI Kacung WHO. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan serupa.
Pihak kuasa hukum Jerinx tidak menerima putusan bersalah oleh majelis hakim yang menetapkan Jerinx mendapat hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta [pada sidang yang digelar, Kamis (26/11/2020).
"Kami mendapat informasi pihak Jaksa Penuntut Umum ajukan banding atau tidak terima atas putusan majelis hakim, maka kami sebagai penasihat pengacara Jerinx juga ikut ajukan banding," kata Gendo lewat siaran persnya.
Ia menambahkan akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding atas putusan hakim sebelumnya.
"Kami ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 14.00 Wita," tambahnya.
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara kepada Jerinx.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers yang diterima SuaraBali.id.
Adapun alasan pertimbangan JPU yang menangani kasus Jerinx mengajukan upaya hukum banding ada dua.
Baca Juga: Anji Ungkap Alasan Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID
Pertama, Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Alasan kedua yakni putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6