Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 07:34 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraBali.id - Polisi membekuk pria berinisial BCL atas kasus narkoba. BCL ditangkap karena memproduksi tembakau sintesis.

BCL memproduksi tembakau sintesis atau yang dipasaran dikenal dengan nama tembakau gorila. Narkoba jenis baru tersebut akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

BCL ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial BCH di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.

Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).

Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Di apartemen Bekasi, BCL dan kawannya memproduksi tembakau sintesis. Dari hasil penggerebekan ditemukan 150 kg gram tembakau sintesis.

"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," sambungnya.

Baca Juga: Ashanty Komentari Penangkapan Sang Keponakan Millen Cyrus, Apa Katanya?

Kepada polisi, para pelaku mengakui jika, tembakau sintetis dua kilogram tersebut, milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.

Polisi lantas kembali melakukan pengejaran di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari lokasi ini, polisi berhasil meringkus SM yang diduga sebagai pengedar tembau gorila.

"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.

Dari keterangan itu, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, bergerak ke Bekasi. Di sana, polisi lakukan pengepungan terhadap satu unit apartemen.

Saat digerebek, polisi baru mengetahui, jika kamar apartemen tersebut, dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.

AN dan RD ini, diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis.

Load More