SuaraBali.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai sang suami divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Nora membongkar bukti ancaman tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/11/2020).
Ia menunjukkan tangkapan layar komentar seorang pemilik akun Instagram yang memberikan penyataan keji kepadanya.
Mulanya, akun tersebut melontarkan komentar dalam unggahan @nkr.internet yang mengunggah artikel pemberitaan mengenai Jerinx yang divonis penjara atas perkara IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
Kala itu, akun @nkr.internet menuliskan narasi 'Turut berduka cita, salah satu mentri kita ditahan di negara sebelah'.
Sejurus kemudian, unggahan itu dikomentari warganet lain dengan tulisan: "Trus gimana nasib bininya?".
Tak berselang lama, muncul balasan dari akun @paharto1 yang menuliskan, "Bininya gue bunuh".
Komentar tersebut membuat Nora Alexandra terusik dan meradang. Ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambil selepas mendapat perlakuan tak menyenangkan dari akun bodong itu.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Sontak unggahan Nora memancing atensi warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang turut berang dan meminta Nora untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.
"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.
"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Denise Chariesta Polisikan Netizen, Murka Anaknya Diancam Dibunuh: Kepalanya Mau Diinjak-injak!
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian