SuaraBali.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai sang suami divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Nora membongkar bukti ancaman tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/11/2020).
Ia menunjukkan tangkapan layar komentar seorang pemilik akun Instagram yang memberikan penyataan keji kepadanya.
Mulanya, akun tersebut melontarkan komentar dalam unggahan @nkr.internet yang mengunggah artikel pemberitaan mengenai Jerinx yang divonis penjara atas perkara IDI Kacung WHO.
Kala itu, akun @nkr.internet menuliskan narasi 'Turut berduka cita, salah satu mentri kita ditahan di negara sebelah'.
Sejurus kemudian, unggahan itu dikomentari warganet lain dengan tulisan: "Trus gimana nasib bininya?".
Tak berselang lama, muncul balasan dari akun @paharto1 yang menuliskan, "Bininya gue bunuh".
Komentar tersebut membuat Nora Alexandra terusik dan meradang. Ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambil selepas mendapat perlakuan tak menyenangkan dari akun bodong itu.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
Sontak unggahan Nora memancing atensi warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang turut berang dan meminta Nora untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.
"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!