SuaraBali.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai sang suami divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Nora membongkar bukti ancaman tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/11/2020).
Ia menunjukkan tangkapan layar komentar seorang pemilik akun Instagram yang memberikan penyataan keji kepadanya.
Mulanya, akun tersebut melontarkan komentar dalam unggahan @nkr.internet yang mengunggah artikel pemberitaan mengenai Jerinx yang divonis penjara atas perkara IDI Kacung WHO.
Kala itu, akun @nkr.internet menuliskan narasi 'Turut berduka cita, salah satu mentri kita ditahan di negara sebelah'.
Sejurus kemudian, unggahan itu dikomentari warganet lain dengan tulisan: "Trus gimana nasib bininya?".
Tak berselang lama, muncul balasan dari akun @paharto1 yang menuliskan, "Bininya gue bunuh".
Komentar tersebut membuat Nora Alexandra terusik dan meradang. Ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambil selepas mendapat perlakuan tak menyenangkan dari akun bodong itu.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
Sontak unggahan Nora memancing atensi warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang turut berang dan meminta Nora untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.
"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025