Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 07:40 WIB
Nora Alexandra Diancam Dibunuh usai Jerinx Divonis Penjara
Nora Alexandra minta Jerinx bersabar. (Instagram/@ncdpapl)

Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.

"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.

Nora Alexandra dapat ancaman pembunuhan. (Instagram/@ncdpapl)
Nora Alexandra dapat ancaman pembunuhan. (Instagram/@ncdpapl)

Jerinx Divonis 1 Tahun 2

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.

Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.

Baca Juga: Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Load More