Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 07:40 WIB
Nora Alexandra minta Jerinx bersabar. (Instagram/@ncdpapl)

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.

Load More