SuaraBali.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai sang suami divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Nora membongkar bukti ancaman tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/11/2020).
Ia menunjukkan tangkapan layar komentar seorang pemilik akun Instagram yang memberikan penyataan keji kepadanya.
Mulanya, akun tersebut melontarkan komentar dalam unggahan @nkr.internet yang mengunggah artikel pemberitaan mengenai Jerinx yang divonis penjara atas perkara IDI Kacung WHO.
Kala itu, akun @nkr.internet menuliskan narasi 'Turut berduka cita, salah satu mentri kita ditahan di negara sebelah'.
Sejurus kemudian, unggahan itu dikomentari warganet lain dengan tulisan: "Trus gimana nasib bininya?".
Tak berselang lama, muncul balasan dari akun @paharto1 yang menuliskan, "Bininya gue bunuh".
Komentar tersebut membuat Nora Alexandra terusik dan meradang. Ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambil selepas mendapat perlakuan tak menyenangkan dari akun bodong itu.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
Sontak unggahan Nora memancing atensi warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang turut berang dan meminta Nora untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.
"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR