Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 11:36 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Cium Tangan Ibu

Sebelum sidang, Jerinx menemuai istrinya Nora Alexandra dan sang ibu yang sudah menyambut di pintu ruang sidang belakang.

Tampak Jerinx memeluk dan mencium kening keduanya sebelum memulai ritual doa memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter

Ritual untuk mendoakan seseorang di agama Hindu ini menjadi doa agar Jerinx mendapat putusan bebas dan kekuatan dalam sidang.

"Kuatkan, doakan saya kuat ya semuanya," ujar Jerinx usai mendapatkan restu dan kecup dari istrinya sebelum masuk ruang sidang.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mencium tangan ibunya berkali-kali. Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Load More