SuaraBali.id - Musisi asal Bali, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menentang pembelaan yang disampaikannya.
JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah.
Hasil pantauan SuaraBali.id, di awal persidangan tim kuasa hukum Jerinx kembali menyoal saksi ahli bahasa yang sempat dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang digelar Kamis (15/10/2020).
Tim kuasa hukum Jerinx merasa keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris. Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.
"Kami mempertanyakan ahli bahasa yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum karena bukanlah ahli dan tidak memiliki kualifikasi ahli Bahasa Indonesia karena pendidikannya bahasa Inggris," kata Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso Sugeng dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.
Pihak kuasa hukum melampirkan website ahlibahasa.co.id sebagai website yang berisi kurikulum vitae keahlian saksi ahli. Namun setelah ditelusuri website tersebut tidak ada di internet.
"Kami menelusuri namanya ada di www.kemenhub.ahlibahasa.com , namun menurut kami itu sebuah kesalahan fatal ia lupa nama website yang melampirkan keahilannya," katanya.
Dalam keterangannya dan website tersebut, tidak ditemui sertifikat, penghargaan atau adanya prestasi ahli saksi bahasa di bidang Bahasa Indonesia, sehingga semakin jelas saudara Wahyu Adi Wibowo bukan ahli yang tepat untuk mengomentari dan memberikan statement untuk kasus Jerinx.
Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat
"Dengan ini kami menolak seluruh kesaksian ahli saksi Wahyu Adi Wibowo karena tidak memiliki kualifikasi dan tidak credible menjadi saksi memberatkan klien kami," kata penasihat hukum Jerinx dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, pembacaan duplik masih berlangsung.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maa. Namun tetap dijebloskan ke pejara.
Pria 44 tahun tersebut dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. JPU mengatakan Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar