Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 12 November 2020 | 15:14 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis (12/11/2020).

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota pledoi tim penasihat hukum Jerinx.

JPU memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara IDI Kacung WHO ini.

Baca Juga: Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.

Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020) dengan bukti pernyataan instagramnya yang diduga sakiti hati dokter.

"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.

Jerinx bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.

"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI, padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang.

Baca Juga: Mohon Diampuni Hakim, Jerinx Janji Tak Bikin Gaduh Lagi, Bijak Pakai Medsos

"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu, saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.

Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja, bilang ke media kalau statmentnya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian dipublish sepotong-potong dan merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.

dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban 3 bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.

Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kontributor : Silfa

Load More