Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 12:46 WIB
Jerinx sujud dan cium kaki ibu sebelum persidangan. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Momen mengharukan terjadi sebelum sidang pledoi kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Setibanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx menghampiri ibudanya yang turut hadir.

Sebelum sidang dimulai, ibu Jerinx tampak memberi berkat atau restu dan doa sembari memegang kepala anak semata wayangnya tersebut. Wanita itu juga memercikkan tirta.

Drummer SID ini pun merespons dengan sujud dan mencium kaki ibunya beberapa kali. Air mata ibunya langsung jatuh bercucuran saat Jerinx mencium kakinya.

Baca Juga: Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi

Begitu juga dengan Jerinx yang tak kuasa menahan air mata. Keduanya pun berpelukan. Jerinx merasa senang dengan kehadiran dan dukungan serta doa dari ibunya.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx kepada wartawan di PN Denpasar, Bali.

Dalam pembacaan pledoi pun, Jerinx ada menyebutkan nama ibunya berkali-kali. Betapa ia tidak ingin mengecewakan ibunya sebagai anak tunggal.

"Tumpuan ibu saya hanya saya, ayah saya sudah menikah dan punya keluarga baru. Saya harusnya menjaga dan melindungi serta membahagiakannya bukan hanya terus mengecewakan, saya sangat ingin membahagiakan ibu saya dan memberikannya cucu," ujar Jerinx saat membacakan pledoi.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam kasus ini JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Load More