SuaraBali.id - Tampak segar dengan rambut klimisnya memasuki ruang sidang, Drummer band Superman Is Dead, I Gede ArI Astina alias Jerinx akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Selasa (10/11/2020).
Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya Selasa (3/11). Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.
"Saya membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi saya," kata Jerinx.
Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa ingin menyampaikan pembelaannya.
Sementara itu dr Tirta yang hadir dalam persidangan tampak menghampiri Jerinx dan mengajaknya mengobrol hingga bercanda.
Saat diwawancarai oleh media, dr Tirta menyampaikan kehadirannya adalah bentuk dukungan karena Jerinx adalah kawan baginya.
"Ya saya beri support dan penguat karena kasus ini sebenarnya tidak harus berbuntut panjang apalagi masuk penjara dan dihukum lama. Kalau gitu bisa-bisa orang cakap kotor dan memaki semua dilaporkan, bisa capek pak polisi mengurus perkara seperti itu," jelasnya sebelum sidang.
Dokter Tirta menuturkan harapannya Jerinx hanya mendapat hukuman edukasi dan tahanan rumah, mengingat latar belakang Jerinx yang hidup keras di jalanan bukan sarjana S2 atau S3.
"Ya sama halnya dengan yang pakai narkoba direhabilitasi ya perkara ini harusnya mendapat perlakuan yang sama bukan penjara," tutupnya.
Baca Juga: Dokter Tirta Kecewa Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang pledoi Jerinx dijadwalkan Selasa (10/11) pukul 10.00 WITA pagi namun belum dimulai karena hakim belum datang hingga pukul 11.00 WITA
Sebelumnya Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Tuntutan ini dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pekan lalu. Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun