SuaraBali.id - Jerinx dituntut 3 tahun penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. Ia pun menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
Pasalnya, Jerinx menyebut kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat maupaun IDI Bali selaku pelapor enggan memenjarakannya atas postingan yang dibagikan di media sosial.
Hal itu disampaikan sang drummer superman is dead usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata pria 43 tahun tersebut.
Untuk diketahui, JPU mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Minta Jerinx Dibebaskan
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra, Selasa (3/11/2020).
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter melainkan kritik terhadap prosedur rapid test.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun