SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan amarahnya usai menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian lewat unggahan IDI Kacung WHO.
Selepas sidang, sang drummer superman is dead buka suara terkait tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan tersebut janggal karena pihak IDI sebagai pelapor mengaku enggan memenjarakannya.
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkannya dengan sang itri.
"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya tuh. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata Jerinx.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?