SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Udayana, Ketut Jiwa Atmaja dalam sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Ketut Jiwa Atmaja mengungkap pandangannya mengenai kata kacung yang disoal dalam unggahan Jerinx.
Ia menyebut, kata kacung yang digunakan Jerinx tidak secara otomatis berkonotasi buruk. Sebab, dalam perspektif bahasa makna kata tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, kajian ahli bahasa sebelumnya yang hanya fokus pada bentuk linguistik ini harus juga diartikan ke dalam komponen psikologi atau mental.
Ia mengatakan unggahan yang dibagikan Jerinx menggunakan diksi seniman yang berbeda dari profesi lainnya.
"Adakah Jerinx memiliki niatan untuk pernyataan itu? Saya melihatnya tidak. Karena kita harus melihat posisi Jerinx ini sebagai seorang penyair atau penulis lagu," ujar Atmaja saat ditemui usai persidangan.
"Nah seorang penyair ini memiliki diksi yang khusus berbeda dari orang lain. Hal ini yang tidak dilihat oleh jaksa bahwa seorang penulis lirik dan penyair itu memiliki gaya yang berbeda dengan kebanyakan orang lain," sambungnya.
Atmaja menjelaskan, diksi yang digunakan oleh Jerinx baik kata 'kacung' maupun 'menyerang' memang menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal kamus. Sementara bagi penyair, kata tersebut tidak menjadi masalah.
"Kata 'saya tidak akan pernah berhenti menyerang sampai ada penjelasan tentang ini' itu tidak beranti memiliki kata menyerang. Kata menyerang maksudnya tidak akan berhenti sebelum pertanyaan itu dijawab. Meskipun tujuannya baik, namun diksinya saja yang berbeda dengan orang biasa termasuk ahli hukum, ahli bahasa linguistik ," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Protes, Saksi Ahli Berlatar Sastra Inggris
Oleh sebab itu, kata Atmaja, harus juga dilihat proses penalaran Jerinx memakai kata seperi itu. Ia kembali menegaskan seorang seniman atau penyair seperti Jerinx lebih banyak menggunakan bahasa dengan pilihan kata khusus dengan tujuan untuk menyedot perhatian.
"Sehingga muncul kata 'ada konspirasi busuk' atau 'saya tidak akan berhenti menyerang' (dalam unggahan Jerinx)" ujarnya.
Lebih lanjut Atmaja mengatakan, hanya saja persoalan ahli bahasa dan ahli hukum sebelumnya berhenti mengotak-atik kata saja, tidak sampai pada kemahiran memaknai bahasa seniman dengan diksi kepenyairannya
"Itu harus dihargai status paling tidak sebagai konteks kajian mental bertujuan yang buruk atau tidak," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Sultan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader