SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Udayana, Ketut Jiwa Atmaja dalam sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Ketut Jiwa Atmaja mengungkap pandangannya mengenai kata kacung yang disoal dalam unggahan Jerinx.
Ia menyebut, kata kacung yang digunakan Jerinx tidak secara otomatis berkonotasi buruk. Sebab, dalam perspektif bahasa makna kata tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, kajian ahli bahasa sebelumnya yang hanya fokus pada bentuk linguistik ini harus juga diartikan ke dalam komponen psikologi atau mental.
Ia mengatakan unggahan yang dibagikan Jerinx menggunakan diksi seniman yang berbeda dari profesi lainnya.
"Adakah Jerinx memiliki niatan untuk pernyataan itu? Saya melihatnya tidak. Karena kita harus melihat posisi Jerinx ini sebagai seorang penyair atau penulis lagu," ujar Atmaja saat ditemui usai persidangan.
"Nah seorang penyair ini memiliki diksi yang khusus berbeda dari orang lain. Hal ini yang tidak dilihat oleh jaksa bahwa seorang penulis lirik dan penyair itu memiliki gaya yang berbeda dengan kebanyakan orang lain," sambungnya.
Atmaja menjelaskan, diksi yang digunakan oleh Jerinx baik kata 'kacung' maupun 'menyerang' memang menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal kamus. Sementara bagi penyair, kata tersebut tidak menjadi masalah.
"Kata 'saya tidak akan pernah berhenti menyerang sampai ada penjelasan tentang ini' itu tidak beranti memiliki kata menyerang. Kata menyerang maksudnya tidak akan berhenti sebelum pertanyaan itu dijawab. Meskipun tujuannya baik, namun diksinya saja yang berbeda dengan orang biasa termasuk ahli hukum, ahli bahasa linguistik ," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Protes, Saksi Ahli Berlatar Sastra Inggris
Oleh sebab itu, kata Atmaja, harus juga dilihat proses penalaran Jerinx memakai kata seperi itu. Ia kembali menegaskan seorang seniman atau penyair seperti Jerinx lebih banyak menggunakan bahasa dengan pilihan kata khusus dengan tujuan untuk menyedot perhatian.
"Sehingga muncul kata 'ada konspirasi busuk' atau 'saya tidak akan berhenti menyerang' (dalam unggahan Jerinx)" ujarnya.
Lebih lanjut Atmaja mengatakan, hanya saja persoalan ahli bahasa dan ahli hukum sebelumnya berhenti mengotak-atik kata saja, tidak sampai pada kemahiran memaknai bahasa seniman dengan diksi kepenyairannya
"Itu harus dihargai status paling tidak sebagai konteks kajian mental bertujuan yang buruk atau tidak," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Sultan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel