SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Udayana, Ketut Jiwa Atmaja dalam sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Ketut Jiwa Atmaja mengungkap pandangannya mengenai kata kacung yang disoal dalam unggahan Jerinx.
Ia menyebut, kata kacung yang digunakan Jerinx tidak secara otomatis berkonotasi buruk. Sebab, dalam perspektif bahasa makna kata tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, kajian ahli bahasa sebelumnya yang hanya fokus pada bentuk linguistik ini harus juga diartikan ke dalam komponen psikologi atau mental.
Ia mengatakan unggahan yang dibagikan Jerinx menggunakan diksi seniman yang berbeda dari profesi lainnya.
"Adakah Jerinx memiliki niatan untuk pernyataan itu? Saya melihatnya tidak. Karena kita harus melihat posisi Jerinx ini sebagai seorang penyair atau penulis lagu," ujar Atmaja saat ditemui usai persidangan.
"Nah seorang penyair ini memiliki diksi yang khusus berbeda dari orang lain. Hal ini yang tidak dilihat oleh jaksa bahwa seorang penulis lirik dan penyair itu memiliki gaya yang berbeda dengan kebanyakan orang lain," sambungnya.
Atmaja menjelaskan, diksi yang digunakan oleh Jerinx baik kata 'kacung' maupun 'menyerang' memang menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal kamus. Sementara bagi penyair, kata tersebut tidak menjadi masalah.
"Kata 'saya tidak akan pernah berhenti menyerang sampai ada penjelasan tentang ini' itu tidak beranti memiliki kata menyerang. Kata menyerang maksudnya tidak akan berhenti sebelum pertanyaan itu dijawab. Meskipun tujuannya baik, namun diksinya saja yang berbeda dengan orang biasa termasuk ahli hukum, ahli bahasa linguistik ," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Protes, Saksi Ahli Berlatar Sastra Inggris
Oleh sebab itu, kata Atmaja, harus juga dilihat proses penalaran Jerinx memakai kata seperi itu. Ia kembali menegaskan seorang seniman atau penyair seperti Jerinx lebih banyak menggunakan bahasa dengan pilihan kata khusus dengan tujuan untuk menyedot perhatian.
"Sehingga muncul kata 'ada konspirasi busuk' atau 'saya tidak akan berhenti menyerang' (dalam unggahan Jerinx)" ujarnya.
Lebih lanjut Atmaja mengatakan, hanya saja persoalan ahli bahasa dan ahli hukum sebelumnya berhenti mengotak-atik kata saja, tidak sampai pada kemahiran memaknai bahasa seniman dengan diksi kepenyairannya
"Itu harus dihargai status paling tidak sebagai konteks kajian mental bertujuan yang buruk atau tidak," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Sultan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR