SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Udayana, Ketut Jiwa Atmaja dalam sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Ketut Jiwa Atmaja mengungkap pandangannya mengenai kata kacung yang disoal dalam unggahan Jerinx.
Ia menyebut, kata kacung yang digunakan Jerinx tidak secara otomatis berkonotasi buruk. Sebab, dalam perspektif bahasa makna kata tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, kajian ahli bahasa sebelumnya yang hanya fokus pada bentuk linguistik ini harus juga diartikan ke dalam komponen psikologi atau mental.
Ia mengatakan unggahan yang dibagikan Jerinx menggunakan diksi seniman yang berbeda dari profesi lainnya.
"Adakah Jerinx memiliki niatan untuk pernyataan itu? Saya melihatnya tidak. Karena kita harus melihat posisi Jerinx ini sebagai seorang penyair atau penulis lagu," ujar Atmaja saat ditemui usai persidangan.
"Nah seorang penyair ini memiliki diksi yang khusus berbeda dari orang lain. Hal ini yang tidak dilihat oleh jaksa bahwa seorang penulis lirik dan penyair itu memiliki gaya yang berbeda dengan kebanyakan orang lain," sambungnya.
Atmaja menjelaskan, diksi yang digunakan oleh Jerinx baik kata 'kacung' maupun 'menyerang' memang menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal kamus. Sementara bagi penyair, kata tersebut tidak menjadi masalah.
"Kata 'saya tidak akan pernah berhenti menyerang sampai ada penjelasan tentang ini' itu tidak beranti memiliki kata menyerang. Kata menyerang maksudnya tidak akan berhenti sebelum pertanyaan itu dijawab. Meskipun tujuannya baik, namun diksinya saja yang berbeda dengan orang biasa termasuk ahli hukum, ahli bahasa linguistik ," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Protes, Saksi Ahli Berlatar Sastra Inggris
Oleh sebab itu, kata Atmaja, harus juga dilihat proses penalaran Jerinx memakai kata seperi itu. Ia kembali menegaskan seorang seniman atau penyair seperti Jerinx lebih banyak menggunakan bahasa dengan pilihan kata khusus dengan tujuan untuk menyedot perhatian.
"Sehingga muncul kata 'ada konspirasi busuk' atau 'saya tidak akan berhenti menyerang' (dalam unggahan Jerinx)" ujarnya.
Lebih lanjut Atmaja mengatakan, hanya saja persoalan ahli bahasa dan ahli hukum sebelumnya berhenti mengotak-atik kata saja, tidak sampai pada kemahiran memaknai bahasa seniman dengan diksi kepenyairannya
"Itu harus dihargai status paling tidak sebagai konteks kajian mental bertujuan yang buruk atau tidak," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Sultan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain