SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Kali ini agendanya yakni mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Dalam sidang, pihak JPU maupun kuasa hukum Jerinx memberikan pertanyaan terkait ungkapan kata 'kacung' yang dipersoalkan karena muncul dalam unggahan Jerinx SID.
"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO. Namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO. Apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian?," tanya kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Saksi menjawab, bahwa pada dasarnya kata 'kacung' memiliki arti sebagai pelayan atau pesuruh.
Saksi ahli melanjutkan, apa yang dipertanyakan tim kuasa hukum terkait kata 'kacung' tergantung sebagaimana yang dirasakan oleh pihak IDI sebagai pelapor.
"Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," jawabnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum Gusti Ketut Ariawan memberikan pandangan perihal unsur penghinaan dari kata 'kacung' yang disoal IDI.
Baca Juga: Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan
Diterangkan dalam laporan justru tertulis kata ujaran kebencian bukan penghinaan.
Terkait itu, saksi ahli mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan laporan.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali