SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Kali ini agendanya yakni mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Dalam sidang, pihak JPU maupun kuasa hukum Jerinx memberikan pertanyaan terkait ungkapan kata 'kacung' yang dipersoalkan karena muncul dalam unggahan Jerinx SID.
"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO. Namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO. Apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian?," tanya kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Saksi menjawab, bahwa pada dasarnya kata 'kacung' memiliki arti sebagai pelayan atau pesuruh.
Saksi ahli melanjutkan, apa yang dipertanyakan tim kuasa hukum terkait kata 'kacung' tergantung sebagaimana yang dirasakan oleh pihak IDI sebagai pelapor.
"Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," jawabnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum Gusti Ketut Ariawan memberikan pandangan perihal unsur penghinaan dari kata 'kacung' yang disoal IDI.
Baca Juga: Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan
Diterangkan dalam laporan justru tertulis kata ujaran kebencian bukan penghinaan.
Terkait itu, saksi ahli mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan laporan.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini