SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Kali ini agendanya yakni mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Dalam sidang, pihak JPU maupun kuasa hukum Jerinx memberikan pertanyaan terkait ungkapan kata 'kacung' yang dipersoalkan karena muncul dalam unggahan Jerinx SID.
"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO. Namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO. Apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian?," tanya kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Saksi menjawab, bahwa pada dasarnya kata 'kacung' memiliki arti sebagai pelayan atau pesuruh.
Saksi ahli melanjutkan, apa yang dipertanyakan tim kuasa hukum terkait kata 'kacung' tergantung sebagaimana yang dirasakan oleh pihak IDI sebagai pelapor.
"Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," jawabnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum Gusti Ketut Ariawan memberikan pandangan perihal unsur penghinaan dari kata 'kacung' yang disoal IDI.
Baca Juga: Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan
Diterangkan dalam laporan justru tertulis kata ujaran kebencian bukan penghinaan.
Terkait itu, saksi ahli mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan laporan.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri