SuaraBali.id - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sidang tersebut digelar secara tatap muka di ruang utama/cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020). Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tim kuasa hukum Jerinx sempat mempertanyakan keahlian aksi bahas Wahyu Aji Wibowo.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Wahyu Aji Wibowo merupakan saksi yang diberi kesempatan pertama untuk berbicara.
Saat ahli tersebut dihadirkan, pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk, menilai bahwa saksi tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikannya ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia sehingga dikhawatirkan terjadi misleading.
Namun pihak majelis hakim memutuskan kehadiran ahli Wahyu Aji Wibowo berterima. Alasannya saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas. Sidang pun dilanjutkan.
Selain Wahyu Aji Wibowo, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lain yakni ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali serta ahli digital forensik Made Dwi Aritanaya
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali