SuaraBali.id - Eki Sugianto (41) terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya. Polisi gadungan itu tega menipu wanita di Bali hingga korban mengalami kerugian ratusan juta.
Modusnya yakni mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP di media sosial. Ia berhasil mengelabui korban yang mayoritas jomblo.
Kasus penipuan Eki terungkap setelah seorang korban yang bernama Siti Suprihatin (47) melapor ke polisi. Wanita yang tinggal Perum Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan tersebut mengaku mengalami kerugian Rp 285 juta.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com) Rabu (30/9/2020), Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya, kasus penipuan ini dilaporkan 7 Juni 2020 lalu.
Korban berkenalan dengan Eki Sugianto melalui instagram tahun 2019. Setelah berkenalan, Eki mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
"Jadi, pelaku berkenalan dengan korban melalui video call menggunakan baju Polisi dan menunjukkan KTA Polisi sehingga korban percaya," ujar Anom.
Dari perkenalan itu, Eki dan Siti lalu menjalin hubungan khusus. Tapi korban selama ini belum pernah bertemu dengan pelaku Eki yang sesuai KTP merupakan warga Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Eki bahkan memberikan janji palsu kepada Siti untuk menikahinya.
"Korban tertarik dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi," sambungnya.
Baca Juga: COVID-19 di Bali Masih Mengerikan, 107 Orang Positif Corona Dalam Sehari
Pelaku lalu menawakan korban untuk berbisnis sewa alat berat karena mengaku sudah lama menekuni usaha tersebut dan telah memiliki banyak relasi pada Maret 2020 lalu.
Anom menerangkan, dengan bujuk rayu tersebut apalagi melihat sosok pelaku seorang polisi, korban yang sudah telanjur cinta ini bersedia kerja sama.
"Korban mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Sebagai pembayaran DP alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat ke rekening nomor 84553*** atas nama pelaku sebesar Rp35 juta," ucapnya.
Korban kembali mentransfer uang senilai Rp250 juta ke pelaku pada 26 Mei 2020.
Namun, terang Anom, setelah pelunasan diberikan dan sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Korban rugi Rp285 juta. Merasa dirugikan korban lapor ke Polresta Denpasar 7 Agustus 2020 lalu," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global