SuaraBali.id - Eki Sugianto (41) terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya. Polisi gadungan itu tega menipu wanita di Bali hingga korban mengalami kerugian ratusan juta.
Modusnya yakni mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP di media sosial. Ia berhasil mengelabui korban yang mayoritas jomblo.
Kasus penipuan Eki terungkap setelah seorang korban yang bernama Siti Suprihatin (47) melapor ke polisi. Wanita yang tinggal Perum Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan tersebut mengaku mengalami kerugian Rp 285 juta.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com) Rabu (30/9/2020), Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya, kasus penipuan ini dilaporkan 7 Juni 2020 lalu.
Korban berkenalan dengan Eki Sugianto melalui instagram tahun 2019. Setelah berkenalan, Eki mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
"Jadi, pelaku berkenalan dengan korban melalui video call menggunakan baju Polisi dan menunjukkan KTA Polisi sehingga korban percaya," ujar Anom.
Dari perkenalan itu, Eki dan Siti lalu menjalin hubungan khusus. Tapi korban selama ini belum pernah bertemu dengan pelaku Eki yang sesuai KTP merupakan warga Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Eki bahkan memberikan janji palsu kepada Siti untuk menikahinya.
"Korban tertarik dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi," sambungnya.
Baca Juga: COVID-19 di Bali Masih Mengerikan, 107 Orang Positif Corona Dalam Sehari
Pelaku lalu menawakan korban untuk berbisnis sewa alat berat karena mengaku sudah lama menekuni usaha tersebut dan telah memiliki banyak relasi pada Maret 2020 lalu.
Anom menerangkan, dengan bujuk rayu tersebut apalagi melihat sosok pelaku seorang polisi, korban yang sudah telanjur cinta ini bersedia kerja sama.
"Korban mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Sebagai pembayaran DP alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat ke rekening nomor 84553*** atas nama pelaku sebesar Rp35 juta," ucapnya.
Korban kembali mentransfer uang senilai Rp250 juta ke pelaku pada 26 Mei 2020.
Namun, terang Anom, setelah pelunasan diberikan dan sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Korban rugi Rp285 juta. Merasa dirugikan korban lapor ke Polresta Denpasar 7 Agustus 2020 lalu," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel