SuaraBali.id - Eki Sugianto (41) terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya. Polisi gadungan itu tega menipu wanita di Bali hingga korban mengalami kerugian ratusan juta.
Modusnya yakni mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP di media sosial. Ia berhasil mengelabui korban yang mayoritas jomblo.
Kasus penipuan Eki terungkap setelah seorang korban yang bernama Siti Suprihatin (47) melapor ke polisi. Wanita yang tinggal Perum Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan tersebut mengaku mengalami kerugian Rp 285 juta.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com) Rabu (30/9/2020), Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya, kasus penipuan ini dilaporkan 7 Juni 2020 lalu.
Korban berkenalan dengan Eki Sugianto melalui instagram tahun 2019. Setelah berkenalan, Eki mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
"Jadi, pelaku berkenalan dengan korban melalui video call menggunakan baju Polisi dan menunjukkan KTA Polisi sehingga korban percaya," ujar Anom.
Dari perkenalan itu, Eki dan Siti lalu menjalin hubungan khusus. Tapi korban selama ini belum pernah bertemu dengan pelaku Eki yang sesuai KTP merupakan warga Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Eki bahkan memberikan janji palsu kepada Siti untuk menikahinya.
"Korban tertarik dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi," sambungnya.
Baca Juga: COVID-19 di Bali Masih Mengerikan, 107 Orang Positif Corona Dalam Sehari
Pelaku lalu menawakan korban untuk berbisnis sewa alat berat karena mengaku sudah lama menekuni usaha tersebut dan telah memiliki banyak relasi pada Maret 2020 lalu.
Anom menerangkan, dengan bujuk rayu tersebut apalagi melihat sosok pelaku seorang polisi, korban yang sudah telanjur cinta ini bersedia kerja sama.
"Korban mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Sebagai pembayaran DP alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat ke rekening nomor 84553*** atas nama pelaku sebesar Rp35 juta," ucapnya.
Korban kembali mentransfer uang senilai Rp250 juta ke pelaku pada 26 Mei 2020.
Namun, terang Anom, setelah pelunasan diberikan dan sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Korban rugi Rp285 juta. Merasa dirugikan korban lapor ke Polresta Denpasar 7 Agustus 2020 lalu," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri