SuaraBali.id - Terungkap motif di balik tindak pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oknum tenaga medis Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kepada penumpang berinisial LHI (23). Korban merupakan warga asal Nias yang tinggal di Bali.
Insiden pencabulan tersebut terjadi saat korban melakukan rapid test di Bandara Soetta. Kasus itupun seketika viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Eko Firstson Y.S. Polisi mengungkap motif di balik aksi bejat laki-laki tersebut.
Dari pengakuan tersangka, diketahui motifnya melakukan tindakan tercela tersebut terhadap korban lantaran nafsu sesaat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain karena nafsu sesaat, tersangka Eko juga berani memeras korban karena ingin memperoleh penghasilan lebih.
"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Menurut Alex, sejauh ini penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya terkait ada tidaknya korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersangka.
Hanya saja, Alex menyebut berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alex mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Tersangka ngaku baru pertama kali," katanya.
Baca Juga: Karena Viral, Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Kabur ke Sumatera
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melapor ke polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya lagi.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, ia juga dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor