SuaraBali.id - Nasib sebar info Wakil Presiden Maruf Amin positif corona, seorang kakek-kakek dipenjara 16 bulan. Sang kakek adalah I Gusti Ngurah Harta Suara.
Lelaki berusia 54 tahun itu divonis selama 16 bulan karena menyebarkan informasi bohong pada akun Facebooknya.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hukuman ini oleh Harta Suara langsung dinyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).
Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial Facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Di sana petugas menemukan akun facebook dengan nama Harta S yang menulis "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya" Tulisan tersebut dibuat, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 WITA.
"Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan 67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon," jelas jaksa.
Baca Juga: Curhat Masalah Ekonominya, Pegiat Literasi Asal Bandung Dijerat UU ITE
Selain itu, terdakwa juga menulis di group facebook 'Jokowi Presiden Ku' berisi:
"Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China, tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi, gimana ini? Joko Widodo".
"Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon," beber jaksa.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak nomor handphone dan nama lengkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Denpasar.
"Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke group Facebook Jokowi Presiden Ku tidak benar setelah ia melihat berita di televisi," kata jaksa dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Respati Ardi-Astrid Widayani Segera Dilantik, Ini Sikap DPC PDIP Solo
-
Media Asing Bocorkan Waktu Pemecatan Indra Sjafri
-
Indra Sjafri Harus Dipecat!
-
Bukan Indra Sjafri, Bocah Boyolali Ini Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-20 Gugur
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
Terkini
-
Bertemu Fadli Zon, Gubernur NTB Langsung Minta Balai Pelestarian Budaya
-
Dalam Seminggu Bali Disambar Petir Sebanyak 713 Kali
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai