Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 September 2020 | 18:14 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

SuaraBali.id - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali memberlakukan strategi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali pada Kamis (17/9/2020).

SE tersebut ditujukan kepada jajaran bupati/walikota se-Bali, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan LSM hingga organisasi masyarakat (ormas).

Dalam SE ini, Koster menyampaikan pentingnya partisispasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.

Baca Juga: Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona

Dikutip dari Beritabali.com, setidaknya ada delapan poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Salah satunya yakni kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi warga.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta (jumlah pegawai yang bekerja maksimum 25% dari total jumlah pegawai), belajar dari rumah dan beribadah di rumah.

"Membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum," terang Koster.

Selain itu, pelaksaaan kegiatan keagamaan Umat Hindur seperti Upacara Panca Yadnya turut dibatasi sesuai Surat Edaran bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali No: 081/PHDI-Bali/IX/2020-No: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.

Baca Juga: Pasien Positif Corona di Bali Melonjak Jadi 7.492 Orang

Selanjutnya mengenai penguatan pelacakan kontak kasus, pengujian dan karantina.

"Caranya dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri, menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong," sambungnya.

SE ini juga mengatur tentang penguatan kapasitas penanganan medis (treatment) saat pandemi Covid-19.

"Penguatan penanganan kapasitas medis mengatur mengenai relaksasi rumah sakit, penambahan jumlah ruangan khusus Covid-19, menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi tenaga medis, dan meningkatkan kapasitas penguji bagi RS yang telah dilengkapi peralatan pengujian," terang Koster.

Tak cukup sampai di situ, Koster juga meminta masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Load More