SuaraBali.id - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali memberlakukan strategi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali pada Kamis (17/9/2020).
SE tersebut ditujukan kepada jajaran bupati/walikota se-Bali, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan LSM hingga organisasi masyarakat (ormas).
Dalam SE ini, Koster menyampaikan pentingnya partisispasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.
Dikutip dari Beritabali.com, setidaknya ada delapan poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.
Salah satunya yakni kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi warga.
Pembatasan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta (jumlah pegawai yang bekerja maksimum 25% dari total jumlah pegawai), belajar dari rumah dan beribadah di rumah.
"Membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum," terang Koster.
Selain itu, pelaksaaan kegiatan keagamaan Umat Hindur seperti Upacara Panca Yadnya turut dibatasi sesuai Surat Edaran bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali No: 081/PHDI-Bali/IX/2020-No: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Baca Juga: Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona
Selanjutnya mengenai penguatan pelacakan kontak kasus, pengujian dan karantina.
"Caranya dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri, menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong," sambungnya.
SE ini juga mengatur tentang penguatan kapasitas penanganan medis (treatment) saat pandemi Covid-19.
"Penguatan penanganan kapasitas medis mengatur mengenai relaksasi rumah sakit, penambahan jumlah ruangan khusus Covid-19, menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi tenaga medis, dan meningkatkan kapasitas penguji bagi RS yang telah dilengkapi peralatan pengujian," terang Koster.
Tak cukup sampai di situ, Koster juga meminta masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta