Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 15 September 2020 | 14:01 WIB
Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali soal pembatasan upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali. (ist)

SuaraBali.id - Parisadha Hindu Dharma dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali meminta penyelenggaraan upacara Panca Yadnya ditunda hingga pandemi Covid-19 mereda.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan 007/SE/MDA-ProvinsiBali/IX/2020.

Adapun upacara Panca Yadnya yang ditunda yakni yang bersifat ngewangun atau direncanakan seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben masal, mumukur, meligya, yadnya (padiksaan), mapandes, mamukur dan nyegara gunung.

Dikutip dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, langkah ini diambil karena pertimbangan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali yang kembali meningkat.

Baca Juga: PSBB DKI, Erick Thohir: Kesehatan Utama, Rakyat Juga Harus Bisa Cari Makan

Sementara angka kesembuhan melambat dan klaster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyaraka.

"Upacara Panca Yadnya juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dalam keterangan resminya di Gedung MDA Bali, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya untuk setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, seperti wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

Selain itu, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sebat (PHBS), dan menolak kehadiaran orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.

Sudiana melanjutkan, untuk Pujawali atau piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa Adat, dan pura lainnya, pelaksanaan upacara dilaksanakan sederhana.

Baca Juga: Piala AFC 2020 Resmi Dibatalkan, Pelatih Bali United Kecewa

Pelaksanaan upacara diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan, maksimal 1 (satu) hari, kecualo ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 (satu) hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Persembahyangan di pura dilakukan dengan mengatur jarak dan bergiliran 25 persen dari daya tampung. Upacara tidak diringi gamelan atau tari wali.

Untuk upacara kematian Pitra Yadnya meninggal karena positif Covid-19 dilakukan dengan kremasi langsung sesuai protokol kesehatan.

Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku.

"Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya," imbuh Sudiana.

Sementara untuk upacara Manusa Yadnya dilakukan sederhana tanpa resepsi. Setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan desa adat masing-masing.

Load More